- Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan program makan bergizi gratis bagi lansia dan disabilitas tetap berlanjut meski ada kasus korupsi.
- Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 untuk memasukkan lansia dan disabilitas sebagai penerima manfaat program tersebut.
- Distribusi makanan akan melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan pendamping dari Kementerian Sosial setelah revisi peraturan disahkan secara resmi.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan rencana pemberian makan bergizi gratis (MBG) untuk lansia dan disabilitas tetap akan berlanjut meski adanya pergantian kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus korupsi pengadaan barang yang menjerat mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya.
"Tetap lanjut," ucap Gus Ipul ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Gus Ipul menjelaskan, pembahasan mengenai perluasan program MBG bagi lansia dan penyandang disabilitas sudah dilakukan bersama BGN sebelum Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan lantaran belum tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
"Waktu itu sebenarnya sudah mau dilaksanakan, tetapi ternyata tidak ada di dalam Perpres. Karena itu kami coba mengajukan perubahan dan kami juga sudah mendapatkan arahan dari Pak Presiden untuk ditindaklanjuti bersama Menteri Sekretaris Negara," kata Gus Ipul.
Menurut dia, Kemensos telah mengusulkan penambahan layanan MBG khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas dalam revisi Perpres tersebut.
Nantinya, makanan bergizi akan disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdekat, sementara proses distribusi kepada penerima manfaat akan melibatkan pendamping atau caregiver yang disiapkan Kemensos.
"Kami sudah meminta kepada Sekretaris Negara agar ada penambahan dalam Perpres, yaitu MBG khusus lansia dan penyandang disabilitas. Jadi nanti yang melayani SPPG-SPPG terdekat, sementara caregiver atau yang mengantar berasal dari Kementerian Sosial. Saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Ia menegaskan perubahan yang diusulkan dalam revisi Perpres tersebut berupa penambahan kelompok penerima manfaat program MBG, sehingga layanan tidak hanya menyasar peserta didik dan kelompok yang telah diatur sebelumnya.
Diketahui, program MBG untuk lansia dan penyandang disabilitas merupakan salah satu agenda perluasan penerima manfaat yang sempat disiapkan BGN. Meski demikian, pelaksanaannya tertunda karena belum memiliki dasar hukum.
Rencana itu kini tetap dilanjutkan pemerintah di tengah proses hukum yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.