- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menegaskan percepatan UU Ketenagakerjaan bergantung pada komunikasi efektif antara serikat pekerja dan Apindo.
- Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan substansi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
- Tim perumus gabungan akan menyusun draf awal guna menciptakan undang-undang yang inklusif, legitim, dan memenuhi target penyelesaian pemerintah.
Mekanisme Tim Gabungan Lintas Sektor
Untuk memastikan kualitas undang-undang yang dihasilkan tidak lagi menuai gelombang protes besar, Dasco memaparkan skema pembahasan yang lebih inklusif.
Setelah tim perumus dari serikat pekerja dan Apindo menyerahkan draf awal, DPR akan membentuk tim gabungan lintas sektor.
Tim bersama ini akan terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo), dan anggota DPR.
Mereka akan menggodok kembali draf tersebut secara mendalam sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi di komisi terkait.
Kolaborasi ini dianggap esensial agar UU Ketenagakerjaan baru memiliki legitimasi yang kuat di mata semua pihak.
Namun, tantangan besar masih membentang. Hingga saat ini, detail substansi yang disepakati oleh tim Apindo dan serikat pekerja belum terungkap sepenuhnya ke publik.
Transparansi dalam proses ini menjadi harapan besar bagi kelompok pekerja muda dan profesional di kota-kota besar yang sangat peduli terhadap isu upah, fleksibilitas kerja, dan jaminan sosial.
Revisi UU Ketenagakerjaan ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebagai respons atas banyaknya kritik terhadap UU Cipta Kerja.
Dengan adanya dorongan dari putusan MK dan komitmen dari pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, bola kini berada di tangan tim perumus buruh dan pengusaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa bersinergi demi kepentingan nasional.