Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
  • DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU Polri pada 9 Juni 2026 melalui proses legislasi yang dinilai sangat terburu-buru.
  • Amnesty International Indonesia mengecam proses tersebut karena tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang tersebut.
  • Revisi UU Polri mengizinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil serta memperpanjang usia pensiun tanpa penguatan pengawasan lembaga Kompolnas.

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang dinilai dilakukan secara terburu-buru oleh DPR dan Pemerintah.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai proses legislasi revisi UU Polri berlangsung sangat cepat. Sejak DPR menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada 20 Mei 2026 hingga disahkan dalam rapat paripurna, pembahasannya berlangsung kurang dari satu bulan.

Bahkan, hanya lima hari setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026, revisi UU Polri langsung disepakati dalam rapat tingkat pertama di Komisi III DPR dan kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

Menurut Usman, proses tersebut mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.

“Namun harapan masyarakat hari ini pupus dan pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Ia menyoroti minimnya transparansi selama proses pembahasan karena naskah akademik maupun draf RUU tidak dapat diakses secara resmi oleh publik. Menurutnya, pola legislasi tertutup ini mengulang praktik serupa yang sebelumnya terjadi dalam pembahasan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja, dan revisi UU KPK.

“Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme,” ujarnya.

Usman menilai salah satu poin paling mengkhawatirkan dalam revisi tersebut adalah ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bertentangan dengan semangat Reformasi yang membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.

Ia juga menilai perluasan peran aparat kepolisian di jabatan sipil, setelah sebelumnya UU TNI memberikan ruang serupa bagi prajurit aktif, menunjukkan gejala konsolidasi kekuasaan yang mengandalkan institusi pertahanan dan keamanan.

“Pengabaian revisi UU Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat untuk pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, jelas menunjukkan tendensi penggunaan alat negara semata-mata untuk menopang kekuasaan,” katanya.

Selain itu, Usman mengkritik revisi UU Polri yang dinilai tidak menjawab persoalan mendasar terkait akuntabilitas dan pengawasan terhadap kepolisian. Di tengah sorotan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM, kekerasan, dan impunitas aparat, revisi tersebut dinilai gagal memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara substansial.

Menurutnya, Kompolnas masih belum diberikan kewenangan yang memadai untuk melakukan pengawasan langsung maupun menjatuhkan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

“Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak,” tegas Usman.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026.

Selain mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu, revisi UU Polri juga memperpanjang usia pensiun anggota kepolisian dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, tidak lagi ditetapkan batas usia pensiun yang tegas selama masih dibutuhkan oleh Presiden.

Revisi tersebut juga tidak memasukkan penguatan kewenangan Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:18 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB