- Kemen PPPA menyatakan judi online telah menjadi bentuk eksploitasi digital yang mengancam kesehatan mental serta masa depan anak.
- Anak yang kecanduan judi online berisiko mengalami penurunan prestasi akademik hingga nekat melakukan tindak kriminal dan pinjaman ilegal.
- Pemerintah akan mempercepat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring untuk mencegah eksploitasi digital terhadap generasi muda.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap dampak serius yang ditimbulkan judi online terhadap anak-anak. Selain mengganggu kesehatan mental dan prestasi akademik, anak yang terjerat judi online disebut dapat terdorong melakukan tindakan kriminal hingga terlibat pinjaman online ilegal.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan paparan judi online pada anak tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata. Menurutnya, fenomena tersebut telah berkembang menjadi bentuk eksploitasi digital yang mengancam masa depan generasi muda.
Di lapangan, kata Arifah, anak yang kecanduan judi online berisiko mengalami gangguan mental, kehilangan fokus belajar, hingga penurunan prestasi akademik secara drastis.
"Bahkan terdapat anak-anak yang nekat mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online ilegal demi memenuhi kebutuhan taruhan berikutnya," ujar Arifah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, ancaman judi online terhadap anak kini setara dengan bahaya paparan pornografi maupun game online yang bersifat adiktif. Ketiganya dinilai sama-sama mengeksploitasi sistem dopamin anak dan berpotensi mengganggu fungsi otak yang berperan dalam pengendalian emosi serta pengambilan keputusan.
![Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Lilis Varwati]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/03/41550-menteri-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-pppa-arifah-fauzi.jpg)
Merespons kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya melalui percepatan implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan memperkuat pencegahan eksploitasi digital terhadap anak, termasuk judi online, meningkatkan koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memanfaatkan anak di ruang digital, serta memperluas kampanye edukasi literasi digital bagi anak dan keluarga.
Selain itu, Kemen PPPA juga terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga penyedia platform digital.
Arifah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan berbagai aktivitas digital yang membahayakan anak, termasuk indikasi eksploitasi maupun aktivitas lain yang berisiko terhadap keselamatan anak.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.