Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:25 WIB
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. (Suara.com/Faqih)
  • LPSK hingga kini belum menerima permohonan resmi perlindungan dari tersangka korupsi program makan bergizi gratis, Sony Sonjaya.
  • Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa Sony masih berkesempatan mengajukan status Justice Collaborator dengan memenuhi kriteria undang-undang.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Sony bersama dua pejabat Badan Gizi Nasional lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hingga kini belum menerima permohonan perlindungan dari Sony Sonjaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu langkah kuasa hukum Sony untuk mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK.

"Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, Sony tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan perlindungan sebagai JC. Namun, permohonan tersebut akan dievaluasi berdasarkan syarat dan kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sebagai JC," ujarnya.

Susilaningtias menjelaskan, secara substansi seorang pemohon JC harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap, memiliki informasi penting untuk membantu penegak hukum membongkar kejahatan, serta bersedia bekerja sama dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, pemohon juga harus memiliki ancaman atau potensi ancaman terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya, serta bersedia mengembalikan aset atau hasil kejahatan yang diperoleh.

"Itu yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya yang saat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meta description: LPSK mengaku belum menerima permohonan perlindungan dari tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya, meski yang bersangkutan telah mengajukan Justice Collaborator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:51 WIB

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:10 WIB

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:43 WIB

Terkini

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB

Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber

Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:38 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:28 WIB

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027

Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi

Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:09 WIB