- Amnesty International melaporkan pemerintah Israel melakukan pembersihan etnis dan aneksasi paksa terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat.
- Kebijakan negara mendukung kekerasan pemukim serta perluasan permukiman ilegal untuk mengusir warga Palestina dari wilayah Area C.
- Penelitian mendalam selama tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya impunitas sistematis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel.
Suara.com - Amnesty International menerbitkan laporan terbaru yang menyoroti tindakan pemerintah Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Laporan berjudul "Menghapus Semua Hal Terkait Palestina: Pembersihan Etnis oleh Israel atas Komunitas Bedouin dan Penggembala di Tepi Barat" itu memaparkan bahwa Israel secara eksplisit telah menjadikan aneksasi formal atas wilayah Palestina sebagai tujuan kebijakan negara.
Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah Israel dituduh mengadopsi agenda nasionalis religius dari gerakan pemukim.
Langkah ini dibarengi dengan percepatan perluasan permukiman, penyitaan lahan, peningkatan dukungan finansial serta logistik bagi para pemukim, hingga pembagian persenjataan kepada mereka.
Kebijakan ini dinilai memfasilitasi aksi kekerasan brutal yang didukung negara guna mengusir warga Palestina secara paksa dari Area C.
Sebagai informasi, Area C mencakup lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kawasan strategis ini kaya akan sumber daya alam serta lahan pertanian dan penggembalaan yang vital, namun hanya dihuni oleh sebagian kecil populasi Palestina, sehingga menjadi target utama kontrol demografis dan wilayah oleh Israel.
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menegaskan situasi kritis tersebut.
“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis yang disponsori negara di Tepi Barat, mencabut, merampas, dan memindahkan secara paksa komunitas Palestina. Ini bukanlah perbuatan aktor-aktor individual, atau apa yang berulang kali disebut oleh komunitas internasional sebagai sekadar ulah pemukim ekstremis, organisasi, atau satu atau dua menteri," kata Agnes, seperti dikutip Rabu (10/6/2026).
"Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan terjadi di depan mata seluruh dunia,” lanjutnya.
Metodologi dan Investigasi Lapangan
![Pasukan Israel membuldozer sebuah masjid di Tepi Barat.[Anadolu Agency]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/28/79562-pasukan-israel-membuldozer-sebuah-masjid-di-tepi-barat.jpg)
Dalam menyusun laporan tersebut, tim peneliti Amnesty International memfokuskan kajian pada 27 komunitas Bedouin dan penggembala di Area C yang telah diusir secara paksa atau terancam pengusiran sepanjang 2023 hingga 2025.
Riset komprehensif ini melibatkan wawancara langsung dengan 45 warga Palestina dari 12 komunitas terdampak, serta 19 narasumber ahli, termasuk pengacara, jurnalis, aktivis pemantau kekerasan pemukim, dan perwakilan dari berbagai LSM lokal maupun internasional.
Selain wawancara, Amnesty International melakukan verifikasi terhadap lebih dari 420 materi visual berupa video dan foto.
Analisis mendalam juga dilakukan terhadap dokumen hukum, perjanjian, perubahan struktur tata kelola, putusan pengadilan, peta satelit, serta laporan resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Temuan riset ini telah disampaikan kepada otoritas Israel pada 13 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertahanan Israel pada 23 Mei mengklaim bahwa militer mereka telah menindak aksi kekerasan pemukim, melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum, serta menyelidiki personel militer yang dinilai lalai atau gagal mencegah kekerasan tersebut.
Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan Amnesty International menunjukkan realitas yang bertolak belakang di lapangan.
Organisasi hak asasi manusia itu menemukan indikasi kuat adanya niat sistematis untuk mencaplok Area C dan melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina dari wilayah tersebut.
Kekerasan pemukim dilaporkan meningkat tajam di bawah pemerintahan Israel saat ini, yang berujung pada tingginya angka kematian, luka-luka, kerusakan properti, serta perampasan tanah secara ilegal.
Laporan itu juga menyoroti adanya pembiaran hukum (impunitas) yang disebut sengaja diciptakan oleh otoritas Israel terhadap para pemukim yang melakukan kekerasan.
Alih-alih mendapatkan perlindungan, warga Palestina yang melaporkan kekerasan justru kerap diinterogasi, didenda, hingga ditangkap secara sewenang-wenang.
“Laporan kami mengungkap bahwa pelanggaran ini bukanlah hasil dari segelintir ‘oknum jahat’. Kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim merupakan komponen inti dari kampanye pembersihan etnis yang direstui negara, sebagai bagian utama dari upaya mempertahankan sistem apartheid Israel,” ujar Agnes.
Meski berada di bawah tekanan besar akibat gelombang serangan dan hilangnya mata pencaharian, komunitas Palestina di sepanjang Lembah Yordan dan Perbukitan Hebron Selatan dilaporkan tetap bertahan di tanah leluhur mereka.
Amnesty International mendesak dunia internasional untuk segera mengambil tindakan nyata guna melindungi warga yang terancam penggusuran tersebut.
Pihaknya menyayangkan sikap pasif negara-negara dunia yang dinilai mengabaikan kewajiban hukum untuk menghentikan pendudukan ilegal tersebut.
“Komunitas internasional telah terlibat atau terlalu pasif dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional yang berat dan berulang yang dilakukan Israel, serta dalam menanggapi pengabaian Israel terhadap resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Komunitas internasional harus secara jelas memberi sinyal bahwa era persetujuan diam-diam terhadap pembersihan etnis dan aneksasi Israel telah berakhir,” pungkas Agnes.
Reporter: Tsabita Aulia