Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Bella

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
  • Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
  • Penyidik terus mendalami kasus melalui pemeriksaan tersangka, saksi, serta menelusuri praktik jual beli titik dan proses pengadaan program.
  • Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga pendalaman terus dilakukan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan dan mengembangkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya di awal penyidikan," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis.

Saat ini terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Syarief menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada empat tersangka apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," ujarnya.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa para tersangka, termasuk mendalami informasi yang disebutkan Sony Sonjaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ungkap Syarief.

Menurut dia, semua pihak yang mengetahui, melihat, atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi.

"Seperti yang saya sampaikan di doorstop yang lalu, semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu tapi dia yang mengetahui, mengalami dan lain-lain," katanya.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)
Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Selain menelusuri dugaan praktik jual beli titik dapur MBG, penyidik juga mendalami proses pengadaan yang dilakukan dalam program tersebut, termasuk terkait harga kendaraan roda dua yang masuk dalam tender.

"Itu masih proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu yang kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya," ujarnya.

Penyidik juga masih menelusuri jumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.

"Masih proses, masih bertambah maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan," kata Syarief.

Di sisi lain, Kejagung membantah anggapan bahwa penyidik mengalami kesulitan menetapkan status tersangka Sony Sonjaya setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait permohonan JC tersebut, Syarief mengatakan penyidik masih mempelajari keterangan dan bukti yang ditawarkan Sony untuk membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

"Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini," katanya.

Menurut Syarief, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum membongkar peran pihak lain yang lebih dominan dalam tindak pidana.

"Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," lanjut dia.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih menelaah apakah terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan atau peran lebih besar dibanding para tersangka yang telah ditetapkan.

"Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Program MBG Terus Jalan, Tapi Anggarannya Tak Lagi Rp 268 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?

Fasilitas Motor Listrik hingga Dana Insentif Rp6 Juta MBG Mau Dihilangkan?

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:44 WIB

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB

Terkini

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB