- Komnas HAM mendesak pemerintah merevisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 demi tata kelola Program Makan Bergizi yang lebih akuntabel.
- Komnas HAM menyoroti kewenangan Badan Gizi Nasional yang terlalu luas sehingga berpotensi melemahkan pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
- Program Makan Bergizi Gratis harus mengutamakan pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat daripada sekadar mengejar kuantitas jumlah sasaran program tersebut.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Revisi dinilai diperlukan untuk memperkuat tata kelola program agar lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan penguatan regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian peran antarkementerian dan lembaga, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan maupun pengawasan program.
"Komnas HAM mendesak pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip-prinsip HAM, termasuk memperjelas pembagian peran dan fungsi antar kementerian/lembaga serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan pemerataan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan dan pengawasan program," kata Pramono dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Salah satu persoalan yang disorot Komnas HAM adalah terlalu luasnya kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan program MBG.
Menurut Komnas HAM, BGN saat ini tidak hanya berperan sebagai regulator yang menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan program, tetapi juga terlibat langsung dalam pelaksanaan hingga pengawasan program.
"Terlalu luasnya peran BGN sehingga masih belum optimalnya pengawasan terhadap program MBG. BGN memiliki peran sebagai regulator yang merumuskan seluruh petunjuk teknis penyelenggaraan program MBG," kata Pramono.
"Di saat yang bersamaan, implementasi program MBG seperti pengadaan, penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyaluran insentif, sampai dengan pengawasan serta pemberian sanksi terhadap SPPG juga dilakukan oleh BGN," imbuhnya.
Komnas HAM menilai kondisi tersebut berpotensi membuat fungsi pengawasan terhadap program belum berjalan optimal.
Selain itu, lembaga tersebut juga menemukan masih adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan antarlembaga dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Pramono, persoalan tersebut masih ditemukan meskipun telah ada regulasi yang mengatur kewenangan masing-masing lembaga hingga tingkat kabupaten dan kota.
Komnas HAM juga mencatat lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait.
Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap berbagai aspek pelaksanaan program, mulai dari pengawasan keamanan pangan, standar kesehatan lingkungan, hingga pengelolaan limbah dari proses produksi dan distribusi makanan.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan penyelenggaraan MBG tidak semata-mata berorientasi pada jumlah penerima manfaat.
Menurut Pramono, program tersebut harus lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan kelompok penerima manfaat.
"Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk menyediakan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG," kata dia.