- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Sony Sonjaya dan enam saksi terkait kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Pemeriksaan mendalami materi perkara serta permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Para tersangka diduga melakukan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah dengan menggunakan yayasan afiliasi sebagai mitra penyedia program Makan Bergizi Gratis.
Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hari ini pihaknya hanya memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Total, Sony telah dua kali diperiksa penyidik.
Pemeriksaan kali ini tidak hanya membahas pengajuan status justice collaborator (JC), tetapi juga seluruh materi perkara.
“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan, selain Sony, pihaknya juga memeriksa enam orang saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Senada dengan Syarief, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ada enam orang saksi yang diperiksa selain Sony yang diperiksa sebagai tersangka.
“Hanya SS saja yang diperiksa hari ini. Dan enam saksi hari ini diperiksa dalam kasus MBG,” sambungnya.
Saat disinggung apakah pemeriksaan Sony menyoal pendalaman akan nama-nama pihak yang sebelumnya pernah disebutkan kepada penyidik, Anang belum memberikan jawaban pasti.
“Nanti kita lihat saja hasil pemeriksaan penyidikan,” tandasnya.
![Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/21418-sony-sonjaya-kejagung-tahan-sony-sonjaya.jpg)
Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sony yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).