- Pihak kepolisian menjemput paksa Roy Suryo di kediamannya, Bintaro, Tangerang pada Jumat (19/6/2026) dini hari terkait kasus ijazah palsu.
- Proses penjemputan paksa diwarnai ketegangan antara keluarga tersangka dengan penyidik akibat penggeledahan rumah yang dinilai mengabaikan privasi pihak keluarga.
- Polisi menyatakan penangkapan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan khawatir akan mengulangi perbuatannya dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Dalam situasi yang semakin alot tersebut, salah satu petugas dilaporkan mengeluarkan peringatan keras agar Roy segera bersedia untuk dibawa ke kantor polisi tanpa menunggu lebih lama lagi.
"Kalau enggak mau ikut, saya borgol," ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Mendengar ancaman penggunaan borgol tersebut, Roy Suryo akhirnya bersedia mengikuti instruksi petugas untuk dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap mempersoalkan beberapa langkah penyidik yang dilakukan di lokasi penangkapan, termasuk pemeriksaan ruangan yang dianggap melanggar privasi keluarga.
Terkait alasan di balik penjemputan paksa ini, Ahmad menyampaikan bahwa penyidik berdalih Roy Suryo dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, pihak kepolisian menyatakan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya yang berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
"Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan," ucapnya.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penilaian subjektif penyidik mengenai kekhawatiran pengulangan perbuatan tersebut.
Menurut Ahmad, selama ini kliennya selalu berusaha mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga alasan penjemputan paksa dianggap berlebihan oleh tim hukum.
Di sisi lain, Ahmad menggambarkan kondisi Roy Suryo saat menghadapi petugas di kediamannya.
Ia menyebut kliennya tetap berusaha tenang dan tidak melakukan perlawanan fisik saat petugas membawanya.
Roy lebih banyak menuntut hak-hak administratifnya sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum,
termasuk kejelasan surat-surat resmi.
"Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan," katanya.
Kendati Roy bersikap tenang, pihak keluarga, terutama sang istri, menunjukkan sikap resistensi terhadap dokumen-dokumen yang disodorkan petugas di lokasi.
Ahmad mengungkapkan bahwa istri Roy secara tegas menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada berita acara atau surat penangkapan yang dibawa oleh tim penyidik.
Karena adanya penolakan dari pihak keluarga, dokumen penangkapan tersebut akhirnya dibawa kembali oleh tim penyidik tanpa tanda tangan dari pihak istri Roy Suryo.
Saat ini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang menjeratnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi Roy Suryo selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
Mereka juga sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pakar telematika tersebut setelah pemeriksaan ini selesai.
Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan jika kliennya benar-benar ditahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama statusnya masih sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Tim hukum menilai tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk melakukan penahanan fisik terhadap Roy Suryo.