Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). [Suara.com/Arief Hermawan P]
baca 10 detik
  • Tim gabungan Kejaksaan menangkap Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
  • Penangkapan dilakukan karena Richard berstatus buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas kasus penipuan bisnis batu bara.
  • Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai tujuh miliar rupiah serta terancam hukuman penjara.

Suara.com - Publik kembali menyoroti nama Richard Muljadi setelah aparat Kejaksaan menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Juni 2026. Richard Muljadi ditangkap kasus apa?

Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengamankan dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Richard masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Saat diamankan sepulang dari Singapura, pria berusia 38 tahun itu disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Lalu, siapa sebenarnya Richard Muljadi dan kasus apa yang membuatnya ditangkap? Berikut ulasan lengkapnya.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain Richard Muljadi berjalan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain Richard Muljadi berjalan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Siapa Richard Muljadi?

Richard Arief Muljadi merupakan pengusaha dan sosialita yang berasal dari keluarga konglomerat Indonesia. Ia adalah cucu dari Kartini Muljadi, pengusaha sekaligus pengacara senior yang dikenal luas di dunia bisnis nasional.

Richard lahir pada 19 Januari 1988 dan menempuh pendidikan tinggi di Monash University, Australia. Di kampus tersebut, ia mengambil bidang ekonomi dan pemasaran sebelum kembali ke Indonesia untuk berkarier di dunia bisnis.

Setelah menyelesaikan pendidikan, Richard sempat bekerja di sektor keuangan dan kemudian terlibat dalam sejumlah perusahaan milik keluarga. Ia juga dikenal sebagai salah satu pendiri perusahaan teknologi yang bergerak di bidang digital.

Selain aktivitas bisnisnya, Richard cukup aktif di media sosial. Unggahan mengenai kendaraan mewah, perjalanan wisata, hingga gaya hidup eksklusif membuat namanya dikenal luas di kalangan masyarakat.

baca juga

Namun, popularitas tersebut juga diiringi berbagai kontroversi yang beberapa kali menjadi sorotan media.

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa?

Richard Muljadi ditangkap karena berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7 miliar.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, Richard merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Status tersebut diberikan karena yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejari Kota Tangerang, dan Kejari Banjarmasin kemudian berhasil mengamankan Richard saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Singapura.

Dalam perkara tersebut, Richard dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×