- Polda Metro Jaya meringkus pemuda berinisial DS di Bintara, Bekasi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu siap edar.
- Tersangka menyamarkan total 38,25 gram sabu di dalam kemasan pakan burung untuk mengelabui petugas saat transaksi.
- Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suara.com - Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, namun kali ini modusnya berhasil dipatahkan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses membongkar peredaran sabu yang disamarkan dalam kemasan pakan burung di wilayah Bintara, Bekasi Barat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) tersebut, polisi meringkus seorang pemuda berinisial DS (26). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 38,25 gram sabu siap edar.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut setelah timnya melakukan pemantauan intensif di lapangan.
"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa (30/6)," ujar Nengah dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Kronologi Penangkapan: Terendus Berkat Laporan Warga
Kasus ini terungkap berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Bintara.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
DS tak berkutik saat polisi menyergapnya tepat ketika ia hendak melakukan transaksi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cara unik untuk memanipulasi kecurigaan.
"Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung," ungkap Nengah.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan (gudang) narkotika milik tersangka.
Benar saja, dalam penggeledahan di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan tambahan barang bukti.
"Saat penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram," tutur Nengah.
Selain puluhan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, mulai dari satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, hingga alat hisap (bong). Total sabu yang disita mencapai 38,25 gram bruto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih mendalam dan proses hukum lebih lanjut.