- Publik menyoroti dokumen perjalanan Menteri PU Dody Hanggodo ke New York yang melibatkan penggunaan paspor berbeda bagi anggota keluarga.
- Pemerintah menjelaskan terdapat tiga jenis paspor yaitu diplomatik, dinas, dan biasa yang memiliki fungsi serta peruntukan berbeda bagi warga.
- Kementerian PU menegaskan tidak ada penggunaan dana APBN untuk biaya perjalanan keluarga dan dokumen tersebut masih bersifat tentatif.
Suara.com - Beredarnya dokumen kunjungan kerja (kunker) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke New York yang menampilkan nama istri menggunakan paspor diplomatik dan putrinya menggunakan paspor biasa memicu perhatian publik.
Dokumen tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai perbedaan jenis paspor yang digunakan warga negara Indonesia untuk keperluan tertentu, terutama karena tidak semua orang berhak memiliki paspor diplomatik.
Selama ini, sebagian masyarakat hanya mengenal paspor sebagai dokumen untuk bepergian ke luar negeri, padahal Indonesia memiliki beberapa jenis paspor dengan fungsi, penerima, dan aturan penggunaan yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Perbedaan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis paspor yang memiliki fungsi dan peruntukan berbeda, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.
Perbedaan ketiganya tidak hanya terlihat dari warna sampul, tetapi juga dari siapa yang berhak menggunakannya serta tujuan perjalanan yang dilakukan.
1. Paspor biasa
Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan, pemegang paspor biasa mengajukan permohonan secara mandiri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan masyarakat. Dokumen tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri, seperti untuk keperluan wisata, pendidikan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan bisnis,” ujarnya dikutip dari laman resmi Imigrasi Karawang, Rabu (8/7/2026).
2. Paspor dinas
Berbeda dengan paspor biasa, paspor dinas diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas resmi pemerintah yang tidak berkaitan dengan fungsi diplomatik.
Jenis paspor ini umumnya digunakan oleh aparatur sipil negara, pejabat kementerian, maupun pegawai instansi pemerintah yang memperoleh penugasan resmi ke luar negeri.
Penggunaan paspor dinas juga dibatasi sesuai masa penugasan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
3. Paspor diplomatik
Paspor diplomatik merupakan jenis paspor yang memiliki status khusus. Dokumen ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik atau mewakili negara dalam hubungan internasional.
Pemegang paspor diplomatik umumnya berasal dari kalangan diplomat, duta besar, pejabat tertentu yang memperoleh penugasan diplomatik, maupun perwakilan resmi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa negara, pemegang paspor diplomatik juga dapat memperoleh fasilitas tertentu, seperti jalur pemeriksaan khusus atau kemudahan administrasi.
Namun, fasilitas tersebut bergantung pada kebijakan negara tujuan dan perjanjian bilateral yang berlaku.
“Adapun paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri, seperti pejabat diplomatik atau perwakilan resmi negara dalam hubungan antarnegara,” ujarnya.
Klarifikasi Kementerian PU
Kementerian Pekerjaan Umum angkat bicara mengenai polemik istri Menteri PU ikut kunjungan kerja ke luar negeri dengan paspor diplomatik .
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya diterbitkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.
Ia juga menegaskan tidak ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai anggota keluarga.
"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," ujarnya.
Apri mengatakan, rencana perjalanan Menteri PU ke New York masih bersifat tentatif karena pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah agenda prioritas di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana, percepatan program Sekolah Rakyat, dan antisipasi dampak El Nino.
Selain itu, kementerian tengah melakukan penelusuran terkait beredarnya dokumen internal tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan dokumen oleh pihak internal, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.