- KPK memeriksa Kepala Divisi Penjaminan LPEI, Sylvia Sandyazmara Devi, terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Jakarta.
- Kasus ini melibatkan lima tersangka dari pihak LPEI dan debitur PT Petro Energy yang telah ditetapkan sejak Maret 2025.
- Penyimpangan penyaluran kredit pada lima belas debitur LPEI tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan memanggil salah satu pejabat internal lembaga tersebut sebagai saksi.
Saksi yang dipanggil adalah Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance LPEI, Sylvia Sandyazmara Devi (SYL). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama SYL selaku Kepala Divisi Penjaminan dan Trade Finance LPEI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menyampaikan Sylvia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak KPK menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga menjabat Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Penyidikan kemudian berkembang ke klaster debitur lainnya. Pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto diketahui merupakan pemilik kedua perusahaan tersebut.
KPK mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp11 triliun.