- Komisi X DPR RI merampungkan draf RUU Sisdiknas pada Juli 2026 yang mengatur reformasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
- RUU ini mencakup perluasan wajib belajar 13 tahun, penguatan perlindungan hukum bagi guru, serta standarisasi mutu pendidikan nasional.
- Draf tersebut akan diserahkan kepada Baleg DPR RI guna menjalani proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Suara.com - Komisi X DPR RI resmi merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional.
Mulai dari perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan perlindungan guru dan siswa, hingga kewenangan pemerintah pusat mengambil alih sementara pengelolaan pendidikan di daerah yang gagal memenuhi standar pelayanan minimal.
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan draf yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal itu merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan sejak Januari 2025.
"Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Salah satu perubahan paling menonjol dalam draf RUU tersebut adalah perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Tambahan satu tahun dialokasikan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi pembentukan karakter dan kemampuan belajar anak.
Selain itu, kurikulum juga diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter, literasi, numerasi, penguasaan teknologi, serta penguatan nilai-nilai Pancasila tanpa menghilangkan muatan lokal.
RUU ini juga mulai memperkenalkan sistem kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah sebagai bekal keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Di saat yang sama, akses pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas turut diperkuat.
Di bidang tata kelola, Komisi X memasukkan ketentuan baru mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi pendidikan.
"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.
Draf RUU juga memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat untuk menjamin mutu pendidikan di seluruh daerah.
Apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan.
Merespons maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, Komisi X juga memasukkan bab khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.
Aturan tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
"Poin pentingnya adalah pendekatan perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik diperkuat karena banyak juga tuntutan khususnya dari guru-guru yang merasa mungkin saat ini kurang terlindungi secara hukum dan sekolah wajib memiliki mekanisme penanganannya," jelas Hetifah.
Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga menegaskan kembali posisi keluarga sebagai fondasi utama pendidikan, khususnya pada masa awal pertumbuhan anak.
"Nah jadi di sini kita tekankan juga bahwa early childhood learning itu juga hal yang penting untuk diatur dan peran keluarga di situ juga penting, terutama pendidikan awal kepada anak," ungkapnya.
Dalam aspek pembiayaan, Komisi X memastikan komitmen negara untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap dipertahankan dan diperkuat implementasinya.
"Hal-hal terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya," tegas Hetifah.
Usai disepakati di Komisi X, draf RUU Sisdiknas selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjalani proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.