- Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang menjabat di Kejaksaan Agung sejak Januari 2022.
- Penyidik Polri melakukan penggeledahan di Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang sedang diusut.
- Berdasarkan laporan LHKPN per 31 Desember 2024, Febrie Adriansyah memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp18,26 miliar tanpa utang.
Suara.com - Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian di tengah berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi mengenai penjagaan ketat di kediamannya oleh aparat TNI.
Bersamaan dengan itu, penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan menengah dijalani di Provinsi Jambi.
Setelah lulus sekolah menengah atas, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum.
Pendidikan akademiknya kemudian berlanjut di Universitas Airlangga, Surabaya, tempat ia meraih gelar Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum.
Latar belakang pendidikan tersebut menjadi bekal penting dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Karier Febrie Adriansyah di lingkungan Kejaksaan dimulai pada 1996 ketika bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
Seiring waktu, ia dipercaya menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kariernya terus menanjak ketika dipercaya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada Juli 2021, Febrie Adriansyah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 10 Januari 2022, ia resmi dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan masih mengemban jabatan tersebut hingga saat ini.
Sebagai pejabat publik, Febrie Adriansyah rutin melaporkan kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan per 31 Desember 2024, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18.261.445.180.
Mayoritas aset yang dimiliki berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14,85 miliyar. Properti tersebut berada di sejumlah wilayah, seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Sebagian aset diperoleh dari hasil usaha sendiri, sementara sebagian lainnya berasal dari warisan.
Selain aset properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan, yaitu Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020, Peugeot 2008 AT tahun 2018, serta Toyota Alphard 2.5 G tahun 2021 dengan total nilai sekitar Rp2,31 miliar.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938 juta, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercantum utang sehingga total kekayaan bersihnya tetap sebesar Rp18,26 miliar.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi berskala nasional yang menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah perkara dugaan suap dalam penanganan kasus Ronald Tannur yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan sejumlah pihak lainnya.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan gratifikasi yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui operasi tangkap tangan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia peradilan.
Selain itu, Febrie turut memimpin penanganan mega kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Perkara besar lainnya ialah dugaan korupsi jual beli emas PT Antam yang melibatkan pengusaha Budi Said, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Ia juga menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun, kasus pembangunan BTS 4G Kominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, serta berbagai perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan sektor swasta.
Belakangan ini, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga berhubungan dengan sejumlah perkara, termasuk pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel (Persero).
Dalam penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari.
Di dalamnya terdapat uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta sejumlah dokumen yang kini masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan oleh penyidik.
Selain kawasan Cipete, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di Jakarta, termasuk kawasan Sudirman, Kuningan, rumah pribadi, hingga kantor yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Febrie Adriansyah sendiri adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 10 Januari 2022. Berdasarkan data LHKPN terbaru, total harta kekayaannya mencapai Rp18.261.445.180 tanpa catatan utang.