Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kortas Tipidkor Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi serta pencucian uang.
  • Penyidik menyita aset berupa uang tunai dan emas batangan senilai Rp540 miliar dari berbagai lokasi penggeledahan.
  • Kasus dugaan korupsi terkait tata niaga batu bara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung demi sinergitas penegakan hukum.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi, dua orang ahli, serta barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan Beruntun Jadi Awal Penyidikan

Kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri atas indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan baru bara untuk PLTU. Dua perusahaan berinisial PT OBP dan PT BRA diduga terlibat dalam kasus itu.

Berselang dua hari, penyidik Kortas Tipidkor Polri langsung bergerak untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik kemudian menggelar penggeledahan secara bertahap di 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]
Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]

Lokasi yang digeledah meliputi restoran de'Clan Signature di Cipete, money changer Coin Exchange, rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah ruko di Cipete.

Lebih jauh, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata niaga batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

TNI Sempat Jaga Rumah

baca juga

Saat penggeledahan yang berlangsung di sejumlah lokasi, aparat TNI sempat melakukan penjagaan secara ketat di rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Beberapa prajurit militer itu tampak membawa senjata laras panjang dan berjaga di sekitar rumah.

Pihak TNI menyatakan keberadaan personel di lokasi merupakan bagian dari tugas pengamanan terhadap jaksa. Pengamanan tersebut disebut telah berlangsung sebelum proses penggeledahan dan tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyidik menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, Kamis dini hari, sejumlah prajurit TNI disebut turut mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan disebut untuk mengambil saksi yang tengah diperiksa polisi saat itu.

Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Namun TNI membantah kabar tersebut.

Sita Uang dari Berbagai Lokasi

Dari penggeledahan di money changer kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut terdiri atas Rp4,46 miliar, USD84.356, SGD83.394, serta sejumlah mata uang asing lain seperti riyal Arab Saudi, yen Jepang, yuan China, baht Thailand, pound sterling, hingga dirham Uni Emirat Arab.

Di restoran de'Clan Signature, polisi kembali menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Penyidik menyita SGD3,13 juta, USD889.965, serta uang tunai Rp259,15 juta yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Penggeledahan di rumah kawasan Cilandak juga menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar Rp520 juta. Seluruh barang bukti tersebut kemudian didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang diusut.

Brankas di Rumah Sentul Berisi Emas dan Valuta Asing

Penggeledahan juga terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Bogor Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan diketahui rumah tersebut merupakan milik eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper berisi aset bernilai fantastis.

Isi brankas tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta.

Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]

Kemudan penggeledahan terakhir  terjadi pada Jumat dini hari. Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu penyidik memboyong koper besar hingga tas.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut keseluruhan barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.

Jika digabungan seluruhnya, total uang tunai dan emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp540 miliar.

Perkara ini kemudian mendapat atensi Presiden Prabowo Subianto.

Febrie Adriansyah Muncul ke Publik

Pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Setelah penggeledahan menjadi perhatian publik, Febrie mengakui rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie, Jumat.

Febrie pun menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai temuan uang dan emas dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan dalam proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Febrie dengan tegas membantah semua isu yang menyeret namanya. Mulai dari keterkaitan berbagai temuan dalam penggeledahan yang dilakukan polisi hingga kabar mundur sebagai Jampidsus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Akhirnya Mundur

Namun keesokan harinya tepatnya pada Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.

Ditetapkan Tersangka

Kemudian pada Sabtu sore, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinsial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.

Saat ini DR telah ditajan di rutan Polda Metro Jaya. Sementara untuk FA masih belum dilakukan penahanan.

Totok menyatakan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," tegas Totok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:42 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×