- Kortas Tipidkor Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi serta pencucian uang.
- Penyidik menyita aset berupa uang tunai dan emas batangan senilai Rp540 miliar dari berbagai lokasi penggeledahan.
- Kasus dugaan korupsi terkait tata niaga batu bara tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung demi sinergitas penegakan hukum.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi, dua orang ahli, serta barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan Beruntun Jadi Awal Penyidikan
Kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri atas indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan baru bara untuk PLTU. Dua perusahaan berinisial PT OBP dan PT BRA diduga terlibat dalam kasus itu.
Berselang dua hari, penyidik Kortas Tipidkor Polri langsung bergerak untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik kemudian menggelar penggeledahan secara bertahap di 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
![Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/21287-penggeledahan-cafe-declan-signature.jpg)
Lokasi yang digeledah meliputi restoran de'Clan Signature di Cipete, money changer Coin Exchange, rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan dan sebuah ruko di Cipete.
Lebih jauh, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata niaga batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
TNI Sempat Jaga Rumah
Saat penggeledahan yang berlangsung di sejumlah lokasi, aparat TNI sempat melakukan penjagaan secara ketat di rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Beberapa prajurit militer itu tampak membawa senjata laras panjang dan berjaga di sekitar rumah.
Pihak TNI menyatakan keberadaan personel di lokasi merupakan bagian dari tugas pengamanan terhadap jaksa. Pengamanan tersebut disebut telah berlangsung sebelum proses penggeledahan dan tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyidik menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, Kamis dini hari, sejumlah prajurit TNI disebut turut mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan disebut untuk mengambil saksi yang tengah diperiksa polisi saat itu.

Namun TNI membantah kabar tersebut.
Sita Uang dari Berbagai Lokasi
Dari penggeledahan di money changer kawasan Cipete, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut terdiri atas Rp4,46 miliar, USD84.356, SGD83.394, serta sejumlah mata uang asing lain seperti riyal Arab Saudi, yen Jepang, yuan China, baht Thailand, pound sterling, hingga dirham Uni Emirat Arab.
Di restoran de'Clan Signature, polisi kembali menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Penyidik menyita SGD3,13 juta, USD889.965, serta uang tunai Rp259,15 juta yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan di rumah kawasan Cilandak juga menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar Rp520 juta. Seluruh barang bukti tersebut kemudian didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang diusut.
Brankas di Rumah Sentul Berisi Emas dan Valuta Asing
Penggeledahan juga terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Bogor Golf Hijau, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belakangan diketahui rumah tersebut merupakan milik eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper berisi aset bernilai fantastis.
Isi brankas tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta.
![Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/81314-penggeledahan-rumah-mewah-di-sentul-city.jpg)
Kemudan penggeledahan terakhir terjadi pada Jumat dini hari. Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu penyidik memboyong koper besar hingga tas.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut keseluruhan barang bukti itu diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Jika digabungan seluruhnya, total uang tunai dan emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp540 miliar.
Perkara ini kemudian mendapat atensi Presiden Prabowo Subianto.
Febrie Adriansyah Muncul ke Publik
Pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah muncul ke publik dengan menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Setelah penggeledahan menjadi perhatian publik, Febrie mengakui rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan tersebut merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie, Jumat.
Febrie pun menyatakan siap memberikan klarifikasi mengenai temuan uang dan emas dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan dalam proses hukum.
Dalam kesempatan itu, Febrie dengan tegas membantah semua isu yang menyeret namanya. Mulai dari keterkaitan berbagai temuan dalam penggeledahan yang dilakukan polisi hingga kabar mundur sebagai Jampidsus.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/52751-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Akhirnya Mundur
Namun keesokan harinya tepatnya pada Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
Ditetapkan Tersangka
Kemudian pada Sabtu sore, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinsial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
Saat ini DR telah ditajan di rutan Polda Metro Jaya. Sementara untuk FA masih belum dilakukan penahanan.
Totok menyatakan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," tegas Totok.