- Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
- Anggota Komisi III DPR RI di Jakarta mengecam keterlibatan aparat penegak hukum dalam skandal yang merugikan rakyat.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat hukum menjatuhkan vonis maksimal, termasuk hukuman mati, bagi seluruh pihak terlibat.
Suara.com - Komisi III DPR RI menyoroti tiga kasus korupsi besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Anggota dewan lintas fraksi meluapkan kekecewaan mendalam atas keterlibatan Febrie yang sebelumnya berperan sebagai aparat penegak hukum dalam skandal tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Falah Amru, menyebut skandal ini sebagai peristiwa yang sangat memalukan dan mengkhianati hati nurani rakyat Indonesia.
Ia menyoroti dampak nyata dari korupsi tersebut yang secara langsung merugikan hajat hidup orang banyak.
"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," ujar Falah dalam ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Falah mendesak agar proses hukum dilakukan tanpa kompromi. Ia meminta agar hakim menjatuhkan vonis paling maksimal bagi para tersangka.
"Saya meminta pelaku, tersangka, diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.
"Bayangkan blackout karena kasus batubara. Bayangkan soal krakatau setel, asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," sambungnya.
Senada dengan Falah, Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan keprihatinan mendalam.
Ia menyayangkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru menjadikan hukum sebagai ladang pemerasan dan mencari keuntungan pribadi.
"Sangat memprihatinkan dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum yang seharusnya menegakkan (memberantas) korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi," ungkap Endang.
Endang juga menyinggung keterkaitan kasus ini dengan rentetan skandal lain seperti kasus Zarof Ricar hingga sengketa kawasan hutan yang memicu teriakan masyarakat karena menjadi korban pemerasan.

"Banyak sekali kasus-kasua yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, Kasus Asabri, Kasus kawasan hutan itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat menciderai perasaan masyarakat," kata dia.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi malah korupsi. Ini sangat memperhatikan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati." pungkas Endang.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinsial DR dan FA (Febrie Adriansyah).
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
Namun perkara tersebut kekinian sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.