- Mahfud MD menyoroti kejanggalan prosedur pengalihan penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
- Proses hukum tersebut dinilai tidak memiliki landasan regulasi karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
- Mekanisme pengalihan penyidikan di luar kewenangan KPK dianggap melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan pengalihan penyidikan secara langsung dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya tanpa melalui proses yang sah.
"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," jelas dia.
Mekanisme Pelimpahan Perkara yang Seharusnya
Sebagai pakar hukum, Mahfud MD menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya proses hukum berjalan secara normal.
Pelimpahan perkara harus mencakup penyerahan tersangka beserta seluruh alat bukti setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan. Jadi, pelimpahan itu ada tingkat, yaitu dari Polri ke kejaksaan dan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya tersendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Dalam kasus Febrie Adriansyah, Mahfud melihat adanya lompatan prosedur yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," ujarnya.
Sikap Kejagung
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung melalui Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas (Kortastipidkor Polri). Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono.
Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh Polri.
Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara atau ekspos bersama untuk menyelaraskan temuan materiil dalam kasus ini.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortastipidkor," ujarnya.
Rudi juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti yang saat ini masih berada di bawah wewenang Polda Metro Jaya.
Koordinasi intensif dengan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk memastikan proses transisi ini berjalan lancar.
"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," kata Rudi.
Menanggapi kekhawatiran publik akan objektivitas penanganan kasus ini, Rudi Margono menjamin bahwa pihak Kejaksaan akan tetap profesional meskipun tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
"Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," katanya.