- Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren AMR dan santri MR sebagai tersangka kasus pembakaran tiga santri.
- Polisi segera melakukan penahanan dengan sistem pembantaran terhadap tersangka AMR yang saat ini sedang mengalami sakit.
- Penyidikan mengungkap kelalaian pengelola pondok pesantren, termasuk ketiadaan pengasuh resmi serta lemahnya pengawasan terhadap para santri.
Suara.com - Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan, memaparkan perkembangan terbaru penyidikan kasus pembakaran tiga santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam penjelasannya, AKP Punguan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren yang bernama AMR dan seorang santri bernama MR.
Namun, hingga saat ini pimpinan ponpes belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan.
"Pada saat kami lakukan pemanggilan di tahap sidik, yang bersangkutan dalam kondisi sakit, didukung dengan surat keterangan medis," ujar AKP Punguan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas berupa penahanan dengan status pembantaran (penahanan di rumah sakit/bawah pengawasan polisi).
Hal itu dinilai penting untuk mencegah tersangka mengonsolidasi saksi-saksi.
"Jangan sampai beliau mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tidak yang sebenarnya. Kalau soal sakit kan bisa dibantarkan Pak, di bawah pengawasan pihak Polres," tegas Habiburokhman.
Menanggapi saran tersebut, AKP Punguan menyatakan kesiapannya.
"Siap, kami atensi pimpinan. Setelah ini kami lakukan pemanggilan tersangka, apabila memang layak, kami tahan dan kami bantarkan," jawabnya.
Selain mengenai status penahanan, AKP Punguan juga membeberkan temuan mengejutkan terkait pola pengasuhan di pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan unsur kelalaian berat yang dilakukan oleh pengelola.
Sejak tahun 2005, ponpes tersebut diketahui tidak lagi memiliki mudabir (pengasuh/pembimbing santri).
Tersangka Muzakir merangkap jabatan sebagai pimpinan sekaligus pengasuh tunggal tanpa bantuan tenaga lain.
Tugas pengawasan sehari-hari pun lebih banyak diserahkan kepada istrinya, Wina.
"Tersangka pimpinan ponpes tidak pernah melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap para santri. Padahal, berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pengasuh wajib melakukan pengawasan 24 jam," jelas Punguan.
Lebih lanjut, kepolisian juga menemukan pelanggaran aturan terkait pemisahan wilayah santri.
"Ditemukan fakta bahwa tidak ada pembatasan yang jelas; pengasuh santri perempuan masuk ke wilayah santri laki-laki, begitu juga sebaliknya. Ini melanggar ketentuan yang ada," tambahnya.
Terkait tersangka yang masih di bawah umur, AKP Punguan menjelaskan bahwa Polri mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Karena para tersangka anak dinilai kooperatif selama proses lidik dan sidik, instansi terkait merekomendasikan wajib lapor.
"Namun, kami tegaskan, apabila mereka mangkir satu kali saja dari wajib lapor, maka akan langsung dilakukan penahanan. Kami mengikuti hukum acara yang berlaku," pungkasnya.