Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB
Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung.
  • Saan Mustopa menyatakan bahwa hak angket adalah hak konstitusional anggota dewan yang dijamin oleh aturan perundang-undangan berlaku.
  • Hingga Selasa (14/7/2026), pimpinan DPR belum menerima pengajuan resmi terkait usulan hak angket dari fraksi-fraksi di parlemen.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memberikan tanggapan terkait usulan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut ketegangan antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saan menegaskan, bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota dewan yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, setiap anggota DPR memiliki kebebasan untuk menggunakan hak-hak kedewanan mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Ya, itu kan hak anggota ya. Hak anggota tentu hak konstitusional mereka untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kendati begitu, Saan mengungkapkan bahwa hingga saat ini usulan hak angket tersebut baru bersifat pernyataan individu dan belum masuk ke meja pimpinan secara resmi.

Ia menyebut belum ada pergerakan formal dari fraksi-fraksi terkait pengguliran hak angket tersebut.

"Sampai hari ini belum ada (usulan resmi yang masuk)," tegas Saan singkat.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendorong DPR RI untuk segera menggunakan hak angket guna menyelesaikan ketegangan yang terjadi antara institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Langkah ini dinilai mendesak menyusul mencuatnya berbagai insiden yang melibatkan kedua lembaga tersebut dalam penanganan sejumlah kasus hukum.

baca juga

Benny menilai perseteruan ini bukan lagi sekadar urusan internal penegakan hukum, melainkan sudah menjadi ancaman serius bagi stabilitas hukum nasional.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ketegangan ini bermula dari langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terkait tiga dugaan kasus korupsi besar, yakni pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Situasi semakin memanas setelah adanya laporan penguntitan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88, yang disusul dengan penjagaan rumah Febrie oleh anggota TNI.

Teranyar, publik menyoroti penetapan Febrie sebagai tersangka yang kasusnya kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.

Benny menegaskan bahwa konflik kelembagaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” tutur politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:47 WIB

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:23 WIB

Falkland atau Malvinas? Sengketa Lama Inggris vs Argentina yang Panaskan Semifinal Piala Dunia 2026

Falkland atau Malvinas? Sengketa Lama Inggris vs Argentina yang Panaskan Semifinal Piala Dunia 2026

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:22 WIB

×