- JPU KPK menyiapkan 40 saksi dan 382 bukti dalam sidang suap serta gratifikasi pejabat Bea Cukai di Jakarta.
- Tiga terdakwa pejabat Bea Cukai diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar terkait kelancaran importasi barang.
- Proses hukum yang berlangsung sejak Juli 2026 ini diharapkan menjadi langkah pembenahan sistem berintegritas di internal Bea Cukai.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyiapkan 40 orang saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Adapun tiga terdakwa dalam persidangan ini ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
“Dalam rangka pembuktian perkara ini, kami Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat-alat Bukti sebagai berikut: Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 orang; Ahli kurang lebih sebanyak dua orang; Keterangan Terdakwa,” kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, jaksa juga menyiapkan 382 item barang bukti, bukti elektronik berupa percakapan dalam pesan singkat WhatsApp, baik antara tersangka dengan saksi, maupun saksi satu dengan yang lainnya, serta alat bukti lainnya yang dianggap relevan dengan perkara ini.
“Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi moment yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen ‘kena OTT KPK efek lagi apes aja’,” tutur Jaksa Takdir.
Jaksa berharap proses pembuktian ini bisa menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Ditjen Bea Cukai.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 78 miliar.
Jaksa menyebut Rizal dan kawan-kawan diduga menerima suap terkait kegiatan importasi dari para petinggi PT Blueray Cargo (Group) senilai Rp 63,5 miliar.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa diduga menerima uang secara rutin sebanyak delapan kali dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Uang hingga fasilitas hiburan diduga diterima Rizal dan kawan-kawan dari Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo , dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.
Lebih lanjut, para terdakwa juga diduga mendapatkan fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor milik PT Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.
Untuk itu, Rizal dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Adapun dakwaan kedua ialah para terdakwa diduga melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.