- Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai usulan pengambilalihan kasus mantan Jampidsus dari Kejagung saat ini masih terlalu dini dilakukan.
- Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman bukti dan dokumen perkara sesuai prosedur hukum yang sedang berjalan saat ini.
- KPK akan menindaklanjuti supervisi perkara melalui mekanisme administrasi tertulis dan SOP resmi setelah koordinasi lisan dilakukan sebelumnya.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terkait adanya usulan agar lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setyo menilai wacana pengambilalihan perkara tersebut masih terlalu awal. Menurutnya, saat ini Kejagung masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap perkara yang dimaksud.
"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ujar Setyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2026).
Terkait fungsi supervisi yang dimiliki KPK, Setyo menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 6 Undang-Undang KPK.
Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi secara lisan telah dilakukan, namun masih menunggu proses administrasi resmi sesuai standar operasional prosedur (SOP) di KPK.
"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK akan mengambil alih kasus tersebut apabila penanganannya di Kejaksaan Agung dinilai tidak berjalan atau mandek, Setyo enggan berspekulasi lebih jauh.
Ia memilih untuk memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya," pungkasnya.