- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah.
- Kuntadi berpengalaman menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk perkara ekspor CPO dan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
- Pengangkatan jabatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan RI.
Suara.com - Nama Kuntadi sedang menjadi sorotan usai dirinya diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namanya diusulkan melalui surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kuntadi bukan orang baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) ini sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum menduduki jabatannya saat ini pada November 2025.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.
Pernah Tangani Kasus Kakap
Saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi sempat menangani perkara kelas kakap.
Salah satunya yakni penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 triliun.
Kuntadi juga sempat memimpin penanganan perkara dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkara ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selain itu, Kuntadi turut mengawal penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 303 triliun.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menyeret Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung digadang-gadang telah mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut buntut pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kuntadi diusulkan menempati jabatan Jampidsus, sementara dirinya saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Kemudian, untuk menggantikan posisi Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejagung mengusulkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet, selalu sekretaris tim penilai akhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan dirinya belum mengetahui soal usulan penggantian dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Maaf belum tau,” kata Anang singkat, saat dihubungi Suara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Selain dua nama tersebut, ada juga usulan pergantian jabatan lain, diantaranya Asep Nana Mulyana diusulkan jadi Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan jadi Jampidum, dan Harli Siregar diusulkan jadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam Undang-undang Nomor 11 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung termasuk Jampidsus dijelaskan sebagai unsur pembantu dari Jaksa Agung.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (7) UU Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan."
Adapun pengangkatan maupun pemberhentian Jampidsus dilakukan oleh Presiden berdasarkan usul dari Jaksa Agung.
"Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung," bunyi Pasal 24 ayat (1) UU Kejaksaan.
"Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Kejaksaan.
Selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda merupakan jabatan yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.
"Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa," bunyi Pasal 23 ayat (3) UU Kejaksaan.
Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).
Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, pada Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.