- KPK menerima laporan AMATIR pada 8 Juni 2026 mengenai dugaan korupsi penerbitan PKKPR oleh PT MUD di Kabupaten Tebo.
- Laporan tersebut melibatkan dugaan keterlibatan Bupati Tebo, Gubernur Jambi, serta sejumlah pejabat daerah dalam praktik koruptif tersebut.
- KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan melalui verifikasi awal, telaah data, serta pengumpulan bahan keterangan tambahan dari pihak terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT MUD di Kabupaten Tebo, Jambi.
Laporan yang disampaikan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) tersebut telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik rasuah tersebut, yakni Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak. Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia mengungkapkan, apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan, penyidik akan segera memanggil pelapor. Dengan begitu, pengumpulan bukti permulaan dapat segera dirampungkan.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujar Budi.
Sebelumnya, Ketua Umum AMATIR Nardo Pasaribu menyebut pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001.
"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo dalam keterangannya.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/25/67302-budi-prasetyo.jpg)
Ia menjelaskan PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025.
Menurut dia, tidak mungkin BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Nardo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan PKKPR, praktik gratifikasi atau persekongkolan koruptif yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Nardo juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni Bupati Tebo, Gubernur Jambi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Karena itu, ia mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait penerbitan PKKPR tersebut. Ia juga meminta KPK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut," tandas Nardo.