- Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap opini audit Pemkab Muara Enim.
- Penyidik KPK menyita barang bukti elektronik dari rumah Bobby di Cipete terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
- KPK menetapkan lima tersangka serta melakukan penahanan guna proses hukum perkara suap di Gedung Merah Putih.
Suara.com - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Bobby yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru itu tak banyak bicara soal pemeriksaan yang dijalaninya.
“Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai,” kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan rasuah yang tengah diusut.
![Bupati Muara Enim Edison (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/09/46626-bupati-muara-enim-edison-edison.jpg)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein.