Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

Bella

Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB
Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Wamenko Otto Hasibuan menyatakan tantangan utama penerapan KUHP baru adalah mengubah paradigma masyarakat yang masih mengutamakan hukuman berat.
  • KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang berimbang dengan fokus utama pada tujuan keadilan serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
  • Pembaruan hukum nasional ini membawa empat misi utama yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana Indonesia.

Suara.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai tantangan terbesar dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan terletak pada regulasi, melainkan mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini menganggap hukuman berat sebagai satu-satunya bentuk keadilan.

Menurut Otto, paradigma tersebut harus diubah agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional dapat tercapai.

"Masyarakat sering kali menilai apabila pelaku tidak dihukum berat, maka keadilan belum tercapai. Padahal paradigma KUHP sekarang sudah berubah," ujar Otto di Bandarlampung, dikutip dari antara, Kamis.

Ia mengatakan KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih berimbang dalam penegakan hukum, tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Karena itu, Otto menilai aparat penegak hukum maupun masyarakat perlu mengubah paradigma dalam memahami tujuan pemidanaan.

Pengacara Otto Hasibuan di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Suara.com/Fakhri)
Pengacara Otto Hasibuan di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Suara.com/Fakhri)

"Jadi apabila aparat penegak hukum dan masyarakat masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan, maka tujuan pembaruan KUHP tidak akan tercapai," katanya.

Otto menjelaskan pembaruan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibangun di atas empat misi utama, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.

Misi dekolonisasi bertujuan menghapus berbagai kaidah hukum pidana warisan kolonial. Demokratisasi diarahkan agar penegakan hukum tetap menghormati hak-hak pelaku sebagai manusia. Sementara konsolidasi menjadikan KUHP sebagai payung utama hukum pidana nasional, sedangkan harmonisasi memastikan KUHP mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi, digitalisasi, dan hukum internasional.

"Oleh karena itu kami menekankan pentingnya memahami hubungan antara KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Otto.

baca juga

Ia berharap perubahan paradigma tersebut dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menerapkan KUHP baru, sehingga sistem pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman, tetapi juga pada tujuan keadilan dan pembinaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru

Peradi Profesional: Advokat Harus Jadi Penyeimbang Demi Kepastian Hukum di KUHAP Baru

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 05:20 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara

Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:40 WIB

Lapangan Golf Ottolima Dituding Tak Kena Pajak Daerah, Pakar Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Lapangan Golf Ottolima Dituding Tak Kena Pajak Daerah, Pakar Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 06:05 WIB

Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi

Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:38 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Terkini

Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut

Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB

Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB

Masalah Timnas Inggris Lebih dari Sekedar Taktik, Thomas Tuchel Singgung DNA Tiga Singa

Masalah Timnas Inggris Lebih dari Sekedar Taktik, Thomas Tuchel Singgung DNA Tiga Singa

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

Dilema Pekerja Digital Masa Kini: Saat Jam Kerja Tak Lagi Punya Batas

Dilema Pekerja Digital Masa Kini: Saat Jam Kerja Tak Lagi Punya Batas

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak

Cara Membersihkan Tali Jam Tangan Kulit yang Benar agar Tidak Cepat Retak

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:15 WIB

BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun

BGN Cuma Mampu Serap Anggaran Belanja 60,49 Persen, Masih Ada Sisa Rp 33,6 Triliun

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:13 WIB

4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol

4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:10 WIB

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:06 WIB

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:05 WIB

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

×