- Wamenko Otto Hasibuan menyatakan tantangan utama penerapan KUHP baru adalah mengubah paradigma masyarakat yang masih mengutamakan hukuman berat.
- KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang berimbang dengan fokus utama pada tujuan keadilan serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
- Pembaruan hukum nasional ini membawa empat misi utama yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana Indonesia.
Suara.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai tantangan terbesar dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan terletak pada regulasi, melainkan mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini menganggap hukuman berat sebagai satu-satunya bentuk keadilan.
Menurut Otto, paradigma tersebut harus diubah agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional dapat tercapai.
"Masyarakat sering kali menilai apabila pelaku tidak dihukum berat, maka keadilan belum tercapai. Padahal paradigma KUHP sekarang sudah berubah," ujar Otto di Bandarlampung, dikutip dari antara, Kamis.
Ia mengatakan KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih berimbang dalam penegakan hukum, tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Karena itu, Otto menilai aparat penegak hukum maupun masyarakat perlu mengubah paradigma dalam memahami tujuan pemidanaan.

"Jadi apabila aparat penegak hukum dan masyarakat masih menggunakan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan, maka tujuan pembaruan KUHP tidak akan tercapai," katanya.
Otto menjelaskan pembaruan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibangun di atas empat misi utama, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.
Misi dekolonisasi bertujuan menghapus berbagai kaidah hukum pidana warisan kolonial. Demokratisasi diarahkan agar penegakan hukum tetap menghormati hak-hak pelaku sebagai manusia. Sementara konsolidasi menjadikan KUHP sebagai payung utama hukum pidana nasional, sedangkan harmonisasi memastikan KUHP mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi, digitalisasi, dan hukum internasional.
"Oleh karena itu kami menekankan pentingnya memahami hubungan antara KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Otto.
Ia berharap perubahan paradigma tersebut dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menerapkan KUHP baru, sehingga sistem pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada berat-ringannya hukuman, tetapi juga pada tujuan keadilan dan pembinaan.