- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyoroti penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dinilai lamban dan menggantung.
- Ketiadaan penahanan serta transparansi pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah memicu kekhawatiran publik terkait adanya perlakuan istimewa oleh Kejaksaan Agung.
- Pukat UGM mengusulkan pengalihan penanganan perkara kepada KPK guna mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan kasus diusut tuntas.
Suara.com - Belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka memunculkan kekhawatiran baru.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara itu mulai mengarah pada skenario "peti es", yakni kasus yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hingga perlahan hilang dari perhatian publik.
Keraguan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah-langkah penegakan hukum yang lazim dilakukan dalam perkara korupsi besar.
"FA (Febrie Adriansyah) belum ditahan, betul, karena memang FA ini memang masih sangat kuat ya, pengaruhnya masih sangat kuat, jejaringnya juga masih sangat kuat di dalam internal tubuh Kejaksaan," kata Zaenur kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).
Menurut Zaenur, kuatnya pengaruh dan jejaring Febrie di lingkungan Kejaksaan berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi penanganan perkara. Situasi itu diperparah dengan munculnya kesan adanya perlakuan khusus yang tidak ditemukan dalam banyak kasus korupsi lainnya.
"Sehingga ini semakin menguatkan keraguan publik, akan diungkap dengan jelas tidak nih gitu kan. Ada berbagai bentuk perlakuan istimewa terhadap FA," ucapnya.
Ia menyoroti belum adanya keterbukaan mengenai proses pemeriksaan terhadap Febrie. Publik, kata Zaenur, bahkan tidak mengetahui di mana keberadaan tersangka maupun bagaimana proses pemeriksaan dilakukan setelah status hukumnya ditetapkan.
"Sampai sekarang belum ditahan, tidak diperlihatkan dia ada di mana, kalau diperiksa dia juga lewat jalan khusus atau seperti apa ya," imbuhnya.
Tak hanya soal penahanan, minimnya tindakan penyidikan yang menyentuh lingkungan kerja Febrie saat masih menjabat juga menjadi sorotan. Padahal, dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang berlangsung di institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyidik juga sama sekali misalnya belum menggeledah tuh tempat FA bekerja dulunya. Karena kan ini dugaan tindak pidananya adalah terkait dengan penanganan perkara korupsi. Lah penanganan perkara korupsi ada di mana? Ya di gedung Kejaksaan Agung lah, sampai sekarang juga belum diperiksa," tandasnya.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/32018-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Rangkaian kondisi tersebut, menurut Zaenur, semakin menguatkan kekhawatiran bahwa perkara ini tidak akan diusut secara terang-benderang hingga tuntas.
"Jadi ini memang semakin menguatkan ya keraguan publik perkara ini tidak akan diusut dengan tuntas. Dan ini tentu sangat memalukan kalau sampai FA ini tidak diusut sampai tuntas," ujarnya.
Ia mengingatkan kondisi serupa dengan pola penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Meski telah lama menjadi sorotan, perkara Firli hingga kini belum memiliki kepastian akhir sehingga menimbulkan kesan penegakan hukum berjalan di tempat.
"Jangan-jangan hanya seperti Firli itu, perkaranya tidak dituntaskan oleh kepolisian sampai sekarang," tuturnya.
Zaenur menegaskan, tekanan publik menjadi faktor penting untuk mencegah perkara tersebut masuk ke dalam "peti es".
"Ya harusnya presiden ketika sudah berpidato berapi-api akan kejar koruptor sampai ke antartika, koruptornya ada di sekitarnya nih, mau diapain tuh tersangka korupsinya," ujarnya.
Sebagai solusi, Pukat UGM berpandangan penanganan perkara sebaiknya dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai dapat mengurangi konflik kepentingan sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus akibat lambannya perkembangan kasus tersebut.
"Kalau bagi Pukat sih langkah paling tepat adalah ambil alih perkara ini dari Kejaksaan, tangani oleh KPK," tegasnya.