- Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan pelarangan rokok elektrik di Indonesia hanya berlaku khusus bagi vape yang berkaitan dengan narkoba.
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelarangan total jika kajian membuktikan vape berisiko tinggi dan menjadi pintu masuk peredaran narkotika baru.
- Presiden menginstruksikan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait untuk memperketat pengawasan jalur impor dan mengatur kembali tata kelola niaga vape.
Prabowo menjelaskan berbagai faktor tersebut menunjukkan rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung.
Untuk itu, diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan kajian kebijakan yang komprehensif, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan apabila ancaman tersebut dibiarkan, maka akan mengancam keberlanjutan serta keberlangsungan kehidupan manusia, mengancam generasi penerus kehidupan manusia, serta mengancam gerakan penerus bangsa Indonesia.
"Kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan racun tersebut," ujar Prabowo menambahkan.