- Pengamat hukum Fajar Trio menyatakan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026, cacat prosedur.
- Tindakan penyidik menyita aset tanpa memeriksa Febrie sebagai saksi diduga merupakan serangan balik dalam kasus korupsi Petral.
- Tim hukum disarankan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang melanggar hukum acara pidana tersebut.
Penyidik wajib melaporkan tindakan tersebut dan meminta persetujuan pengadilan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah tindakan selesai.
“Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.
Pelanggaran Miranda Rules
Lebih lanjut dia bilang, hal lain yang dinilai sangat fatal dalam peristiwa ini adalah pengabaian Miranda Rules - sebuah hak universal yang menjamin seseorang untuk diam dan segera mendapatkan bantuan hukum sejak menit pertama berhadapan dengan upaya paksa aparat.
Ketika proses penggeledahan dan penyitaan aset berlangsung, pemilik rumah pastinya berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa besar karena areanya dikuasai penuh oleh penyidik.
Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah berhak menuntut kehadiran penasihat hukumnya di lokasi sebelum barang-barang diangkut.
"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," tegas Fajar.
Sebagai edukasi hukum bagi masyarakat awam, Fajar menyarankan agar tim penasihat hukum Febrie Ardyansah segera melayangkan gugatan Praperadilan untuk menguji kelakuan penyidik dan motif asli di balik penyitaan agresif ini di hadapan hakim.
Ia mengingatkan kembali kegunaan doktrin hukum internasional, Fruit of the Poisonous Tree (Buah dari Pohon yang Beracun), untuk mematahkan pembuktian penyidik di pengadilan kelak.
"Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie," pungkas Fajar.