- Pada Jumat, 24 Juli 2026, siswi SD berinisial NH di Padang meninggal dunia akibat dugaan perundungan.
- Komnas Perempuan melaporkan 475 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025 dengan 972 korban pelajar.
- Polresta Pati menetapkan pengasuh pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan anak yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024.
Suara.com - Tangis Wahid Al Amin pecah setiap kali mengingat putrinya.
Di rumah sederhana di Padang Selatan, Sumatera Barat, hanya tersisa seragam sekolah dan tas kecil milik NH. Bocah perempuan berusia 10 tahun itu seharusnya sedang menikmati masa sekolah, bercanda dengan teman-temannya, atau meminta dibelikan jajanan kesukaannya.
Namun Jumat, 24 Juli 2026, NH pergi untuk selamanya.
Bagi keluarga, kematian siswi kelas III SD Negeri 33 Rawang itu bukan sekadar musibah. Sang ayah percaya putrinya selama bertahun-tahun menjadi korban perundungan di sekolah hingga akhirnya mengalami cedera serius yang merenggut nyawanya.
"Setelah pulang sekolah, anak kami terlihat murung dan seperti ketakutan. Sore harinya kondisinya semakin berbeda. Kami sempat memberikan obat, tetapi keadaannya justru semakin memburuk," ujar Wahid.
Keesokan harinya, NH mengeluh sakit luar biasa di bagian pinggang. Demam tinggi menyusul. Tubuh mungilnya bahkan sulit dipindahkan ke rumah sakit karena setiap gerakan membuatnya menjerit kesakitan.
Dokter tidak menemukan luka memar pada tubuh bagian luar. Namun hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya cedera serius di bagian dalam tubuh yang, menurut keluarga, diduga berkaitan dengan benturan keras.
Yang membuat keluarga semakin terpukul, mereka meyakini ini bukan kali pertama NH menjadi korban.
Menurut Wahid, putrinya sudah mengalami perundungan sejak duduk di bangku kelas I SD.
"Saya sempat bersitegang dengan kepala sekolah soal tindakan perundungan yang dialami anak kami. Saat itu, pihak sekolah berjanji persoalan ini akan diselesaikan karena masih merupakan urusan internal sekolah," katanya.
Namun pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Padang memiliki pandangan berbeda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
"Kami belum mendapatkan kronologi pastinya. Namun, ketika dikonfirmasi ke sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa anak tersebut tidak mengalami bullying," ujarnya.
Dua narasi kini berjalan beriringan. Satu keluarga mencari jawaban atas kematian anaknya.
Di sisi lain, institusi pendidikan masih mencari kepastian apakah benar telah terjadi perundungan.
Tetapi apa pun hasil penyelidikan nantinya, kematian NH kembali membuka pertanyaan besar yang menghantui dunia pendidikan Indonesia:
Apakah sekolah masih menjadi tempat paling aman bagi anak-anak?
Angka yang Terus Naik
Kasus NH di Padang bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah, ruang pendidikan justru semakin sering menjadi lokasi munculnya kekerasan.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dikutip dari GoodStats memperlihatkan tren yang mencemaskan.
Pada 2020 tercatat 91 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Setahun kemudian meningkat menjadi 142 kasus.
Tahun 2022 naik lagi menjadi 194 kasus. Lonjakan semakin tajam pada 2023 menjadi 285 kasus.
Kemudian melonjak hampir dua kali lipat menjadi 573 kasus pada 2024. Dan sepanjang 2025 angkanya kembali meningkat menjadi 641 kasus.
Dalam lima tahun, jumlah kasus meningkat lebih dari tujuh kali lipat. Yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar kenaikan jumlah kasus, melainkan jenis kekerasannya. Sebanyak 57,65 persen merupakan kekerasan seksual. Disusul 22,31 persen berupa perundungan. Kemudian 18,89 persen kekerasan fisik.
Sisanya merupakan kekerasan psikologis dan kebijakan diskriminatif.
Data itu menunjukkan satu hal. Ancaman terbesar bagi peserta didik saat ini bukan hanya kegagalan akademik.
Fenomena Gunung Es
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melihat persoalan ini jauh lebih besar dibanding angka yang muncul dalam statistik.
Berdasarkan data yang diambil dari komnasperempuan.go.id sepanjang 2025, Komnas Perempuan menerima 22.848 laporan kekerasan seksual.
Sebanyak 475 kasus terjadi di lingkungan pendidikan dengan 972 korban berstatus pelajar maupun mahasiswa.
Khusus di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren, memang hanya tercatat 17 laporan selama periode 2020-2024.

Namun menurut Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
"Bahwa angka kekerasan seksual yang ada secara jumlah memang tidak lebih besar dari kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban," ujar Devi Rahayu.
Istilah fenomena gunung es menjadi kata kunci. Apa yang muncul di permukaan hanyalah sebagian kecil. Di bawahnya, masih banyak korban yang memilih diam.
Komnas Perempuan menemukan pola yang berulang. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa berbasis spiritual. Korban diyakinkan bahwa menolak berarti melawan ajaran agama.
Bahkan, menurut Komisioner Daden Sukendar, terdapat praktik penggunaan istilah-istilah keagamaan untuk memperdaya korban.
"Komnas Perempuan menemukan pola kasus kekerasan seksual di pesantren antara lain klaim orang suci disertai doktrin serta istilah-istilah keagamaan untuk memperdaya," ujar Daden Sukendar.
Budaya diam semakin diperkuat oleh kepentingan menjaga nama baik lembaga.
Korban takut.
Keluarga takut.
Saksi pun takut.
Akibatnya, kekerasan berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap.
Ketika Agama Dijadikan Tameng
Pola itu terlihat jelas dalam perkara Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati. Kasus ini bukan hanya berbicara mengenai dugaan pencabulan.
Tetapi juga bagaimana relasi kuasa mampu membuat seseorang menyerahkan seluruh hidupnya.
Sofi, mantan pengikut yang mengaku mengabdi selama sebelas tahun, menceritakan bagaimana dirinya bekerja siang malam tanpa menerima upah.
"Saya korban harta benda sejak 2008 sambatan (kerja tanpa bayaran) siang-malam sampai 2018. Kerja nggak dibayar, kalau punya uang saya kasihkan ke dia," tuturnya.
Ia mengaku menjual tanah, menyerahkan uang kepada pengasuh pondok, bahkan rela berbohong kepada orang tuanya demi mengikuti ajaran yang diyakininya benar.
Kesadaran baru muncul ketika sertifikat rumahnya dijadikan jaminan utang.
"Mulai sadar 2018. Saya keluar karena sertifikat rumah saya diambilkan hutang tapi nggak dibayar," katanya.
Di saat yang sama, satu demi satu korban dugaan kekerasan seksual mulai berani berbicara.
Polresta Pati menetapkan pengasuh pondok sebagai tersangka.
Penyidik menyebut dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak 2020.
"Laporan polisi pada Juli 2024, dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Berturut-turut sejak Februari 2020 sampai Januari 2024," ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian.
Yang menarik, polisi menegaskan penyidikan tidak akan berhenti meskipun sebagian korban mencabut laporannya.
"Jangan khawatir kekerasan seksual ini kalau ada pencabutan laporan tak mengendurkan penyidikan. Ini delik umum bukan delik aduan, tidak ada perkara berhenti," tegas Dika Hadian.
Kasus di Pati memperlihatkan bagaimana relasi kuasa, doktrin, dan ketakutan dapat membuat korban bungkam selama bertahun-tahun.
Dan pola serupa ternyata juga ditemukan di sekolah maupun perguruan tinggi.
Korban Memilih Diam, Sistem Datang Terlambat
![Ilustrasi kekerasan di dunia pendidikan. [Dok Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/27/72081-ilustrasi-kekerasan-di-dunia-pendidikan.jpg)
Di atas kertas, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan.
Anak dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban kekerasan seksual memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pesantren diwajibkan menyediakan lingkungan yang aman melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Bahkan Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Namun, rentetan kasus yang terjadi sepanjang 2026 memperlihatkan persoalan yang berbeda.
Bukan lagi soal ada atau tidaknya regulasi.
Melainkan, mengapa kekerasan terus terjadi meski aturan terus bertambah?
Jawabannya perlahan muncul ketika setiap kasus dibedah satu per satu.
Polanya hampir selalu sama.
Korban memilih diam.
Institusi lambat bereaksi.
Dan pelaku memanfaatkan relasi kuasa.
Kampus yang Masih Belajar Melindungi

Pada pertengahan 2026, tiga dugaan pelecehan seksual mencuat hampir bersamaan di sejumlah perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus-kasus tersebut tidak hanya menguji integritas kampus, tetapi juga efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang selama ini digadang menjadi garda terdepan perlindungan mahasiswa.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
Bukan sekadar mencari siapa yang bersalah.
Tetapi menguji apakah sistem benar-benar bekerja ketika korban membutuhkan perlindungan.
Kepala ORI DIY, Muflihul Hadi, mengingatkan evaluasi tidak boleh berhenti pada pembentukan Satgas semata.
"Kami mendorong setiap perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduannya," ujarnya.
Menurutnya, evaluasi harus menyentuh seluruh rantai penanganan.
Mulai dari pencegahan.
Deteksi dini.
Pengawasan kegiatan mahasiswa di luar kampus seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Hingga hubungan antara dosen dengan mahasiswa yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan.
Yang paling penting, kata Ombudsman, korban tidak boleh mengalami trauma untuk kedua kalinya.
"Korban tidak boleh dibebani pembuktian secara tidak proporsional atau mengalami kerugian akademik akibat melaporkan peristiwa yang dialaminya."
Pernyataan tersebut menyentuh persoalan yang selama ini kerap terjadi.
Korban sering kali harus menjelaskan peristiwa yang sama kepada banyak orang.
Harus bertemu kembali dengan terlapor.
Bahkan tidak sedikit yang kehilangan kesempatan akademik setelah berani melapor.
Alih-alih memperoleh perlindungan, mereka justru harus menanggung tekanan baru.
Satgas Belum Menjangkau Semua Kampus
Masalah lain ternyata berada pada hal yang lebih mendasar.
Tidak semua perguruan tinggi memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Kepala LLDIKTI Wilayah V DIY, Setyabudi Indarto, mengakui fakta tersebut. Padahal, Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pelajar. Lebih dari seratus perguruan tinggi berdiri di provinsi ini. Namun tidak semuanya siap menghadapi persoalan kekerasan seksual.
"Ada beberapa kampus yang masih dalam proses pembinaan untuk menyiapkan semuanya. Karena tidak semua kampus seperti kampus besar yang memiliki SDM mencukupi," katanya.
Keterbatasan sumber daya manusia menjadi alasan. Terutama bagi kampus-kampus kecil. Namun bagi korban, alasan tersebut tidak mengurangi risiko yang mereka hadapi.
Karena kekerasan tidak memilih apakah sebuah kampus besar atau kecil. Setyabudi mengingatkan pembentukan Satgas tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi.
"Ketika kasus sudah bisa diselesaikan oleh perguruan tinggi dengan satgas yang ada, itu sangat membantu kami. Kami juga selalu berkomunikasi dan memantau sejauh mana tugas-tugas Satgas PPKPT bisa dijalankan dengan baik."
Artinya, ukuran keberhasilan bukanlah jumlah Satgas yang dibentuk. Melainkan berapa banyak korban yang benar-benar merasa aman untuk melapor.
Ketika Trauma Mengalahkan Semangat Belajar

Dampak kekerasan tidak berhenti ketika laporan polisi dibuat. Ia terus hidup dalam ingatan korban.
Seperti yang dialami seorang siswi SMA di Palembang. Perkara dugaan pemerkosaan terhadap dirinya kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sumatera Selatan.
Penyidik telah memeriksa korban.
Memeriksa para saksi.
Mengantongi hasil visum.
Bahkan dua terlapor telah dipanggil.
Namun bagi korban, proses hukum belum mampu menghapus trauma.
Kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH, menggambarkan kondisi psikologis siswi tersebut.
"Korban masih mengalami trauma berat. Sampai sekarang belum mau kembali bersekolah karena masih merasa ketakutan."
Kalimat itu mungkin sederhana.
Namun ia menjelaskan kerugian terbesar akibat kekerasan seksual. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman.
Tetapi juga kehilangan hak memperoleh pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat meraih masa depan justru berubah menjadi ruang yang ingin dihindari.
Sementara itu, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dua terlapor.
"Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir."
Mengapa Korban Memilih Diam?
![Ilustrasi perundungan di sekolah. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/02/57199-ilustrasi-perundungan-di-sekolah-ist.jpg)
Komnas Perempuan melihat seluruh rangkaian kasus tersebut memiliki akar persoalan yang sama.
Bukan hanya kekerasan.
Tetapi relasi kuasa.
Di sekolah, pelaku bisa menjadi guru.
Di kampus, pelaku bisa menjadi dosen atau senior.
Di pesantren, pelaku bahkan dapat diposisikan sebagai tokoh agama yang dianggap memiliki otoritas spiritual.
Dalam situasi seperti itu, korban sering kali kehilangan keberanian untuk berkata tidak.
Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menyebut banyak kasus di pesantren melibatkan korban dalam jumlah besar karena tekanan yang sangat kuat.
"Kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban."
Komisioner Daden Sukendar menambahkan, pelaku bahkan memanfaatkan simbol-simbol agama.
"Komnas Perempuan menemukan pola kasus kekerasan seksual di pesantren antara lain klaim orang suci disertai doktrin serta istilah-istilah keagamaan untuk memperdaya."
Di sisi lain, budaya menjaga nama baik lembaga membuat banyak kasus diselesaikan secara internal.
Korban diminta diam.
Keluarga diminta memaafkan.
Institusi berharap persoalan tidak menjadi konsumsi publik.
Akibatnya, pelaku tetap memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya kepada korban berikutnya.
Komnas Perempuan mengingatkan alasan agama, nama baik lembaga, maupun reputasi pendidikan tidak boleh menjadi tameng impunitas.
Negara, menurut mereka, memiliki kewajiban memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
Karena itu lembaga tersebut mendesak pemerintah memperkuat pengawasan, membangun mekanisme akuntabilitas, memperbarui sistem akreditasi pesantren, serta mewajibkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Pesan yang sama juga datang dari Pemerintah Daerah DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan.
Budaya saling peduli harus dibangun agar korban berani berbicara.
"Kalau ada masalah jangan merasa sendirian. Sebagian besar peristiwa terjadi ketika ada yang memilih diam. Kalau ada masalah harus ada keberanian untuk menyampaikan atau melaporkannya."
Kalimat itu menjadi benang merah seluruh rangkaian kasus.
NH di Padang.
Siswi SMA di Palembang.
Korban-korban di kampus Yogyakarta.
Santri di Pati.
Mereka berasal dari ruang pendidikan yang berbeda.
Namun memiliki pengalaman yang sama.
Mereka pernah merasa sendirian. Dan selama rasa sepi itu masih lebih kuat daripada keberanian untuk melapor, ruang belajar akan terus menyimpan ancaman yang tak terlihat.
Kontributor: All Regional