- Komisi III DPR RI menjemput aspirasi ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara guna mematangkan draf RUU Perampasan Aset.
- Aspirasi daerah menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari memburu pelaku menjadi merampas hasil kejahatan demi memiskinkan koruptor.
- Komisi III menegaskan penguatan wewenang negara dalam undang-undang tersebut wajib diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia.
Suara.com - Langkah besar diambil oleh Komisi III DPR RI dalam mematangkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Dalam masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini melakukan jemput bola aspirasi hingga ke pelosok Indonesia, mencakup Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kunjungan kerja ini merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MD3.
Fokus utamanya tidak hanya pada fungsi pengawasan dan anggaran, tetapi juga mendalami dimensi legislasi yang sedang menjadi sorotan publik luas.
Memotret Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Terdepan
Perjalanan lintas provinsi ini, memberikan gambaran nyata bagi para wakil rakyat mengenai dinamika penegakan hukum di wilayah dengan karakteristik geografis yang ekstrem.
Dalam pertemuan dengan berbagai aparat penegak hukum (APH) di daerah, Komisi III mendapatkan input berharga mengenai kendala operasional yang dihadapi di lapangan.
"Kami mendapat berbagai masukan dari aparat penegak hukum tentang tantangan pelaksanaan penegakan hukum, terkhusus di wilayah yang geografisnya sulit," kata Habiburokhman.
Masukan-masukan ini, kata dia, menjadi landasan penting bagi DPR untuk memastikan bahwa dukungan anggaran dan regulasi ke depan benar-benar tepat sasaran, terutama bagi instansi penegak hukum yang beroperasi di wilayah terpencil dan perbatasan.
RUU Perampasan Aset: Bukan Sekadar Perspektif Jakarta
Salah satu agenda krusial dalam kunjungan tersebut adalah menyerap aspirasi daerah terkait RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III berkomitmen regulasi ini tidak boleh disusun secara elitis atau hanya berfokus pada dinamika di ibu kota.
Menurut Habiburokhman, karakteristik persoalan hukum di setiap daerah memiliki keunikan tersendiri yang harus terakomodasi dalam UU tersebut.
"Soal masukan terhadap RUU Perampasan Aset ini, kami berkomitmen memastikan pembentukannya berlangsung terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi beragam perspektif dari daerah. Ini tidak boleh berdasarkan perspektif nasional saja, tapi harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum serta tindak pidana setiap daerah," kata dia.
Pergeseran Paradigma: Follow the Money
Habiburokhman menjelaskan, terdapat keinginan kuat dari masyarakat dan aparat penegak hukum agar negara memiliki "gigi" yang lebih tajam dalam memiskinkan pelaku kejahatan.
Fokus penegakan hukum, kini didorong untuk tidak lagi sekadar mengejar pelaku secara fisik, tetapi juga merampas hasil-hasil kejahatannya untuk dikembalikan kepada negara.
"Dari beragam aspirasi yang diterima, ada benang merahnya, yakni masyarakat dan penegak hukum ingin agar negara mempunyai instrumen yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Jadi tak hanya menghukum pelaku. Paradigma pemberantasan kejahatan ini bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money serta follow the asset," jelasnya.
Menjaga Keseimbangan: Antara Kewenangan Negara dan HAM
Meski semangat untuk merampas aset kejahatan sangat tinggi, Komisi III DPR RI memberikan catatan tebal mengenai perlindungan hak-hak warga negara.
Habiburokhman mengingatkan, penguatan kewenangan negara yang diberikan oleh undang-undang ini nantinya tidak boleh melabrak prinsip-prinsip keadilan dasar.
"Meski begitu, Komisi III juga menilai penguatan wewenang negara harus tetap. diimbangi perlindungan terhadap HAM. Penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik," bebernya.
Hal ini menjadi penting, agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan yang represif, melainkan sebuah instrumen hukum yang adil, proporsional, dan bebas dari celah penyalahgunaan kewenangan.
Harapan pada Legitimasi Publik
Komisi III DPR RI berjanji, setiap masukan yang terkumpul selama masa reses di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara akan diolah secara serius dalam proses penyusunan draf di Senayan.
Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga mudah diimplementasikan (implementatif).
"Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, berkeadilan, proporsional serta tak membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Setiap masukan yang kami dapat saat reses ini menjadi bahan penting untuk hal itu," kata dia.
Melalui pendekatan yang inklusif ini, diharapkan RUU Perampasan Aset akan memiliki legitimasi moral dan hukum yang kuat di mata masyarakat Indonesia.