- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewajibkan skrining jiwa bagi peserta PIDI dan PPDS setelah kasus bunuh diri dokter.
- Siti Zahra Maghfira, dokter magang asal Universitas Hasanuddin, ditemukan tewas meloncat dari apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu.
- Kemenkes bersama kepolisian dan instansi terkait sedang melakukan investigasi menyeluruh yang ditargetkan selesai dalam empat hari.
Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan keharusan skrining jiwa bagi peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Penegasan tersebut menyusul kematian Siti Zahra Maghfira, dokter internship atau magang yang diduga meloncat dari lantai 18 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2026).
Budi Gunadi menyoroti kasus kematian peserta pendidikan kedokteran. Menurutnya, kematian sejumlah dokter yang diduga karena bunuh diri bukan disebabkan masalah jam kerja, melainkan masalah kejiwaan.
"Itu bukan masalah jam kerja. Masalahnya karena ada masalah kejiwaan. Ada masalah kejiwaan," kata Budi Gunadi usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
![Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/25/22333-menteri-kesehatan-menkes-budi-gunadi-sadikin.jpg)
Untuk mencegah peristiwa serupa pada kemudian hari, Budi Gunadi menegaskan pentingnya pelaksanaan skrining jiwa terhadap peserta pendidikan kedokteran.
"Jadi saya sudah minta, sebenarnya sudah minta, dan sudah ada aturannya. Kita akan pertegas semuanya harus dilakukan screening jiwa karena orang bunuh diri itu ketahuan dari hasil screening-nya," kata Budi.
"Itu yang, disiplin itu yang harus dilakukan. Ya dia bukan karena dia kelebihan kerja. Karena memang dia ada masalah kejiwaan," sambung Budi.
Sementara itu, mengenai kasus tewasnya Siti Zahra Maghfira, Budi memastikan Kementerian Kesehatan sudah memberikan atensi. Ia menegaskan Kementerian Kesehatan telah merespons.
"Sudah, sudah. Sudah diperiksa," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turut berduka cita mendalam atas wafatnya dr. Siti Zahra Maghfira.
Siti Zahra merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang sedang menjalani Program Internship Dokter Indonesia di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2026.
Aji mengatakan Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), IDI, pemerintah daerah, wahana internsip, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari," ujar Aji.
Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.
Aji mengatakan, sejak 8 Juni 2026, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang memperbaiki tata kelola internsip, mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan perlindungan peserta.
"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," tulis Aji.