- KPK mengungkapkan korupsi pembayaran komisi agen fiktif asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo tahun 2015 hingga 2020.
- BPKP menghitung perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,602 miliar dalam kontrak senilai Rp263 miliar.
- KPK resmi menahan empat orang tersangka kasus korupsi tersebut di Gedung Merah Putih pada 30 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembayaran fiktif asuransi perkapalan di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015–2020 sehingga bisa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 15,602 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dia juga menjelaskan, jenis asuransi yang diberikan oleh PT Jasindo kepada PT Pelni pada tahun 2015-2020 adalah Asuransi Marine Hull, yaitu asuransi yang menjamin tenggelam, terbalik, terbakar pada rangka dan isi kapal milik PT Pelni.
Salah satunya, lanjut Taufik, Asuransi Wreck Removal & Pollution terkait dengan pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik PT Pelni.
Sehubungan dengan pekerjaan Pengadaan Jasa Asuransi dari PT Pelni tersebut, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) periode Desember 2013 - Oktober 2018 Untung Hadi Santosa (UHS) diduga memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan (komisi fiktif) dalam kurun waktu tahun 2015-2020.
Adapun pembayaran komisi agen dilakukan dengan cara dibayarkan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5 persen –7 persen.
Namun, tambah Taufik, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada Untung dan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia alias Pelni (Persero) periode 2012 - Mei 2015 Eko Yuni Triyanto (EYT).
Selain itu, komisi tersebut juga diduga mengalir kepada Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 - 2020 Yohanes Priyo Iriantono (YHP) dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar (ZC).
“Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar,” tandas Taufik.
Pada Kamis (30/7/2026) malam, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) pembayaran fiktif asuransi perkapalan di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015–2020.
Mereka ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) periode Desember 2013 - Oktober 2018 Untung Hadi Santosa (UHS) dan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia alias Pelni (Persero) periode 2012 - Mei 2015 Eko Yuni Triyanto (EYT)
Dua tersangka lainnya ialah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 - 2020 Yohanes Priyo Iriantono (YHP) dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar (ZC).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” kata Budi.
Berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp15,6 miliar.
Ali Fikri saat menjabat sebagai Juru Bicara KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015–2020 pada 9 Januari 2024.
Penyidikan ini disebut menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.