Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada Senin, 24 Agustus 2026.
  • Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum UGM untuk menjelaskan bahwa konsep perdagangan pengaruh belum dapat dijadikan pasal dakwaan mandiri.
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan agar hakim membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.

Akbar mengungkapkan bahwa aturan mengenai perdagangan pengaruh ini sempat masuk dalam draf pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada periode 2018-2019.

Namun, pada akhirnya poin tersebut dicoret dan tidak masuk ke dalam KUHP yang disahkan.

"Di Indonesia sendiri itu sebenarnya sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 KUHP. Tetapi kemudian tidak diakomodir kembali karena masih perlu pembahasan,” jelasnya.

Menurut Akbar, proses kriminalisasi sebuah perbuatan memerlukan kajian mendalam dan kesiapan regulasi turunan.

Meskipun Indonesia berkomitmen pada pemberantasan korupsi global melalui UNCAC, prinsip legalitas dalam hukum pidana mengharuskan setiap perbuatan pidana diatur terlebih dahulu dalam undang-undang nasional sebelum bisa dituntut.

“Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC," imbuhnya.

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli

Dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Selain Fatahillah Akbar, Termohon juga menghadirkan dua ahli lainnya yang memiliki reputasi mumpuni di bidangnya masing-masing.

baca juga

Mereka adalah Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, serta mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein.

Kehadiran ketiga ahli ini bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum Kejaksaan Agung terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.

Diketahui, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan poin utama meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.

Febrie menilai ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan muda dan profesional di kota-kota besar, mengingat posisi strategis yang terlibat dalam perkara ini.

Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi di masa depan, terutama terkait batas-batas penggunaan teori hukum internasional dalam praktik peradilan domestik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Jalur Migrasi Terputus Akibat Kebun, Bencana Besar Mengintai Populasi Gajah Kita

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Jelang Lawan PSIM Yogyakarta, Shin Tae-yong Tegaskan Persija Jakarta Ogah Kalah

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Tips Memilih Sepeda Listrik Praktis untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:35 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

Rocky Gerung: Jangan Sampai Isu Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Prabowo

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Harga Pakan Ayam Meroket, Bulog Janji Jual Jagung Rp5 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Unjuk Gigi di IMX 2026, Cat Spider Pamer Hasil Kolaborasi Modifikasi Kelas Dunia

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Waskita Karya Jual Saham Cucu Usaha di Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kemensos dan BRIN Tandatangani MoU untuk Perkuat Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Sinopsis The Soulmate Rings, Drama Romantis Mook Worranit dan Euro Yotsawat

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:20 WIB

×