- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum UGM untuk menjelaskan bahwa konsep perdagangan pengaruh belum dapat dijadikan pasal dakwaan mandiri.
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan agar hakim membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.
Akbar mengungkapkan bahwa aturan mengenai perdagangan pengaruh ini sempat masuk dalam draf pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada periode 2018-2019.
Namun, pada akhirnya poin tersebut dicoret dan tidak masuk ke dalam KUHP yang disahkan.
"Di Indonesia sendiri itu sebenarnya sempat muncul dalam rancangan KUHP tahun 2018-2019 KUHP. Tetapi kemudian tidak diakomodir kembali karena masih perlu pembahasan,” jelasnya.
Menurut Akbar, proses kriminalisasi sebuah perbuatan memerlukan kajian mendalam dan kesiapan regulasi turunan.
Meskipun Indonesia berkomitmen pada pemberantasan korupsi global melalui UNCAC, prinsip legalitas dalam hukum pidana mengharuskan setiap perbuatan pidana diatur terlebih dahulu dalam undang-undang nasional sebelum bisa dituntut.
“Karena sekalipun kita negara telah meratifikasi, kita masih perlu implementing legislation untuk mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UNCAC," imbuhnya.
Kejagung Hadirkan Tiga Ahli
Dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Selain Fatahillah Akbar, Termohon juga menghadirkan dua ahli lainnya yang memiliki reputasi mumpuni di bidangnya masing-masing.
Mereka adalah Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, serta mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein.
Kehadiran ketiga ahli ini bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum Kejaksaan Agung terkait prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.
Diketahui, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan poin utama meminta hakim untuk membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.
Febrie menilai ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan muda dan profesional di kota-kota besar, mengingat posisi strategis yang terlibat dalam perkara ini.
Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi di masa depan, terutama terkait batas-batas penggunaan teori hukum internasional dalam praktik peradilan domestik.