“Kalau itu yang ditawarin berarti itu udahlah tolak saja, pasti-pasti itu adalah ujung-ujungnya non-prosedural dan ujung-ujungnya TPPO,” tegasnya.
Menurutnya, keberangkatan melalui jalur prosedural penting agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dan melakukan pengawasan terhadap pekerja migran di negara penempatan.
“Kalau dia berangkat secara prosedural, kami tahu dia berada di mana, negara bisa melakukan perlindungan, pengawasan dan monitoring,” kata Mukhtarudin.
Pemerintah tidak hanya mengejar jumlah penempatan, tetapi juga memastikan pekerja migran memiliki kompetensi, memperoleh pekerjaan layak, dan terlindungi. ***