-
Pemerintah Jepang resmi membebaskan pengawasan batas lembur 45 jam bulanan mulai 1 September.
-
Langkah ini diusung PM Sanae Takaichi untuk mengatasi krisis tenaga kerja di sektor krusial.
-
Serikat buruh mengkritik keras pelonggaran ini karena mengancam keselamatan pekerja dari risiko karoshi.
Kementerian Tenaga Kerja Jepang berjanji akan tetap memantau perusahaan untuk memastikan perlindungan kesehatan para pekerja. Pemerintah mengklaim tidak akan melepas pengawasan begitu saja meski aturan telah dilonggarkan.
Pemerintah menegaskan akan terus memberikan bimbingan yang diperlukan jika ada risiko tinggi timbulnya masalah kesehatan yang disebabkan oleh kerja berlebihan.
Pemerintah juga mengklarifikasi bahwa pergeseran kebijakan pengawasan ini tidak berlaku untuk seluruh entitas bisnis di Jepang. Perusahaan tanpa perjanjian kerja khusus tetap terikat aturan hukum secara ketat.
Bisnis tanpa kesepakatan serikat pekerja wajib menjaga batasan lembur bulanan maksimal 45 jam atau kurang. Pelanggaran terhadap ambang batas hukum tersebut tetap dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Secara umum, hukum Jepang menetapkan batas standar jam kerja normal adalah delapan jam sehari atau 40 jam seminggu. Melebihi batas tersebut tanpa kesepakatan resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.