- Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak pembentukan badan khusus penanganan konflik agraria dalam diskusi di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
- Badan baru tersebut diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria yang ditargetkan selesai akhir September.
- Lembaga khusus ini bertugas membereskan konflik struktural, mendistribusikan tanah, dan mengembangkan ekonomi kerakyatan secara langsung di bawah presiden.
Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah untuk membentuk badan atau lembaga baru yang khusus menangani penyelasaian konflik agraria yang kian merugikan masyarakat daerah.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika badan baru itu juga merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk memerangi liberalisasi pertanahan dan kapitalisme agraria.
Dia menyebutkan, masih banyak masyarakat adat yang justru dirugikan oleh kepentingan korporasi.
Dewi juga mengusulkan agar pembentukan lembaga atau badan baru itu dapat dimuat dalam RUU Reforma Agraria yang dijanjikan DPR akan tuntas pada akhir September mendatang.
KPA juga telah memberikan naskah akademik dan kajian mendalam mengenai bentuk badan tersebut.
Ia mewanti-wanti pemerintah agar tidak menjadikan dalih efisiensi sebagai tamen menolak pembentukan lembaga khusus agraria itu.
"Nah, giliran bentuk badan-badan investasi, cepat. Tapi untuk reforma agraria selalu ada alasan-alasan klasik seperti itu," kata Dewi dalam acara diskusi 'Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria' di Jakarta pada Jumat, (4/9/2026).
Padahal, badan baru itu bisa bertugas sebagai pihak yang membereskan konflik agraria yang terlanjur menjadi masalah struktural.
Selain itu, dapat juga menjadi pelaksana dan penyelenggara proses redistribusi tanah untuk keperluan pemulihan hak masyarakat.
Dan yang terahir, badan baru ini diharapkan dapat menjadi pengembangan ekonomi kerakyatan.
"Nah, oleh karena itu badan ini harus otoritatif. Harus bertanggung jawab langsung kepada presiden," tambah Dewi.
Dewi juga menyoroti penyelesaian konflik agraria saat ini terhambar proses birokrasi yang kompleks. Karena itu perlu adanya penyesuaian kewenengan badan baru bersama lembaga terkait lainnya.
KPA mengusulkan harus ada empat kedeputian yang dalam lembaga atau badan baru tersebut. Yakni, Deputi Perencanaan dan Pemantuan, Deputi Penuntasan Konflik Agraria Struktural, Deputi Redistribusi Tanah dan Deputi Pengembangan Ekonomi.
"Sehingga pencapaian swasembada pangan Indonesia itu bukan dilakukan oleh korporasi-korporasi skala pangan besar lagi, tapi oleh serikat-serikat petani, serikat-serikat nelayan," tuturnya. (Reporter: Alif Bintang)