- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus pada 20 Agustus 2026.
- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam putusan tersebut karena mencederai rasa keadilan dan menunjukkan peradilan militer sulit menjamin independensi dalam mengadili tindak pidana umum.
- Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar setiap prajurit TNI pelaku pidana umum diadili di peradilan umum.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.
Putusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena meringankan hukuman para pelaku dan membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.
Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi, serta status kedinasan mereka dipulihkan.
"Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan," tulis Koalisi dalam siaran persnya, Sabtu (5/9/2026).
![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/10/52217-sidang-militer-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Koalisi menilai keringannya vonis ini memberikan pesan berbahaya kepada publik bahwa latar belakang militer bisa menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan serius terhadap warga sipil.
"Publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," tegas Koalisi.
Lebih lanjut, Koalisi menyoroti masalah mendasar pada peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum.
Menurut mereka, sistem saat ini sulit menjamin independensi karena seluruh perangkat hukum berada dalam lingkungan institusi yang sama dengan terdakwa.
"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," lanjut mereka.
Atas kondisi tersebut, Koalisi menyampaikan lima poin desakan, di antaranya menolak putusan banding tersebut dan meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk memeriksa mutu pertimbangan hakim.
Mereka juga mendesak Pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi hukum.
"Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI—terutama yang korbannya warga sipil—wajib diperiksa oleh peradilan umum," pungkas pernyataan tersebut.
Berikut 5 poin lengkap desakan Koalisi:
1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
2. Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
3. Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI—terutama yang korbannya warga sipil—wajib diperiksa oleh peradilan umum.
4. Mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.
5. Mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Siaran pers ini didukung oleh berbagai organisasi lintas sektor, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, ICW, hingga AJI Indonesia, sebagai upaya mendorong akuntabilitas dan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Sebelumnya, Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).
Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.
Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.