- Pakar hukum lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menyatakan penelusuran korporasi karhutla dapat dilakukan dengan mencocokkan titik api dan peta konsesi.
- Berbagai regulasi seperti undang-undang terkait dan KUHP baru sudah memfasilitasi penerapan pidana serta perluasan pertanggungjawaban korporasi.
- Pemerintah didorong untuk menerapkan sanksi tegas melalui jalur pidana, perdata, administrasi, dan prinsip pertanggungjawaban mutlak.
"Wong teman-teman WALHI aja bisa memetakan kok kalau 70 persen titik api itu berada di kawasan izin," ujarnya.
Maka dari itu, menurut Wahyu persoalan utama bukan semata ketersediaan data atau perangkat hukum.
"Ya gampangnya ini sebenarnya saking, saking mudahnya. Ya tinggal memang dalam konteks hukum kan kita bicara politik hukumnya seperti apa," tandasnya.
Selain pidana, ia mendorong pemerintah konsisten menerapkan strict liability, serta menggunakan jalur pidana, perdata, dan administrasi secara bersamaan.
Pemerintah dinilai perlu untuk memberi sanksi tegas terhadap pemegang konsesi yang lahannya berulang kali terbakar.