Titik Api Sudah Terpetakan, Kenapa Korporasi Sulit Dijerat? Pakar UGM Bongkar Caranya

Galih Prasetyo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23 WIB
Titik Api Sudah Terpetakan, Kenapa Korporasi Sulit Dijerat? Pakar UGM Bongkar Caranya
kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan
baca 10 detik
  • Pakar hukum lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menyatakan penelusuran korporasi karhutla dapat dilakukan dengan mencocokkan titik api dan peta konsesi.
  • Berbagai regulasi seperti undang-undang terkait dan KUHP baru sudah memfasilitasi penerapan pidana serta perluasan pertanggungjawaban korporasi.
  • Pemerintah didorong untuk menerapkan sanksi tegas melalui jalur pidana, perdata, administrasi, dan prinsip pertanggungjawaban mutlak.

Suara.com - Pakar Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, menilai korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebenarnya tidak sulit ditelusuri.

Data titik api dapat dicocokkan dengan peta wilayah konsesi untuk menguji keterkaitan kebakaran dengan pemegang izin.

"Sipongi gampangnya itu bisa di-cross check-kan layernya dengan masalah pemetaan lokasinya," kata Wahyu kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Wahyu, ketika titik api muncul di wilayah kerja perusahaan, pemerintah dan aparat tinggal menguji apakah terdapat unsur pidana yang menghubungkan kebakaran dengan aktivitas korporasi.

Maka dsri itu, penegakan hukum dinilai tidak semestinya hanya berhenti pada pelaku perseorangan.

Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/9/2029). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom]
Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/9/2029). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom]

Ia mengatakan perangkat hukum untuk menjerat korporasi sebenarnya sudah tersedia.

Mulai Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan sama-sama membuka ruang penerapan pidana korporasi.

"Jadi sebenarnya tiga undang-undang itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan itu semuanya memfasilitasi yang namanya pidana korporasi," tegasnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru sudah pula memperluas ruang pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

baca juga

Petunjuk berupa perintah kepada pelaku lapangan atau hubungan kemitraan dapat menjadi pintu masuk penelusuran.

Wahyu mengakui menghubungkan pelaku lapangan dengan korporasi bukan pekerjaan mudah.

Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti sulit dilakukan sebab data mengenai titik api dan lokasi konsesi sudah tersedia.

"Dalam artian memang ini kerjaan tidak mudah ya untuk koneksikan. Meskipun bukan berarti lantas susah. Karena apa? Kan sebenarnya data ada," tegasnya.

Ia bahkan menyinggung pemetaan WALHI yang menunjukkan titik api banyak berada di kawasan berizin.

Data tersebut semestinya dapat menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pemegang izin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 18:56 WIB

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:00 WIB

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

3 Negara Tetangga Menjerit! Kebakaran di Indonesia Hasilkan 23 Juta Metrik Ton Emisi Karbon

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:35 WIB

Terkini

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:46 WIB

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:43 WIB

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 18:42 WIB

×