- Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba disorot karena namanya masuk kelompok desil 4 DTSEN.
- Eva telah mengklarifikasi ke Dinas Sosial Toraja Utara bahwa ia tidak pernah mendaftar atau menerima PKH.
- Eva meminta pemerintah menelusuri sumber data dan proses pemutakhiran kelompok sosial ekonomi masyarakat tersebut.
Suara.com - Nama anggota DPR RI Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Eva Stevany Rataba bukan sosok baru dalam politik Sulawesi Selatan karena telah dua periode menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Di luar kiprahnya sebagai legislator, Eva juga dikenal sebagai istri Yosia Rinto Kadang, politikus Partai NasDem yang pernah menjabat Wakil Bupati Toraja Utara.
Kehidupan keluarga Eva dan Yosia juga tidak terlepas dari dunia politik karena keduanya sama-sama aktif sebagai kader Partai NasDem dan kini menjalankan peran sebagai wakil rakyat.
Profil Eva Stevany Rataba

Eva Stevany Rataba lahir di Rantepao, Toraja Utara, pada 3 September 1982. Sebelum terjun ke panggung politik nasional, Eva aktif dalam kegiatan organisasi dan sosial di daerah asalnya.
Ia pernah menjabat Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Toraja Utara periode 2019–2022.
Eva juga pernah dipercaya sebagai Ketua Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem Kabupaten Toraja Utara. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari kiprahnya dalam kegiatan organisasi sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
Karier Eva di parlemen dimulai setelah dirinya maju dalam Pemilu Legislatif 2019 melalui Dapil Sulawesi Selatan III. Saat itu, ia memperoleh 44.240 suara dan berhasil mendapatkan kursi di DPR RI.
Pada Pemilu 2024, Eva kembali terpilih dengan perolehan suara yang meningkat menjadi 73.910 suara. Kini, ia menjalankan tugas sebagai anggota Komisi X DPR RI untuk periode 2024–2029.
Dapil Sulawesi Selatan III meliputi Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Siapa Suami Eva Stevany Rataba?

Eva Stevany Rataba merupakan istri Yosia Rinto Kadang, politikus Partai NasDem yang pernah menduduki posisi Wakil Bupati Toraja Utara.
Yosia Rinto Kadang lahir pada 31 Mei 1980 dan memiliki latar belakang pendidikan teknik. Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara pada periode 2016–2021.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai wakil bupati, Yosia tetap aktif di dunia politik melalui Partai NasDem. Pada Pemilu 2024, ia maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Dapil Sulawesi Selatan 10.
Yosia kemudian berhasil memperoleh kursi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024–2029 setelah mendapatkan 14.866 suara.
Dengan demikian, Eva dan Yosia sama-sama memiliki pengalaman sebagai pejabat publik dan berasal dari partai politik yang sama.
Kekayaan dan Aset Eva Stevany Rataba
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023, Eva Stevany Rataba tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Salah satu kelompok aset yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,185 miliar.
Eva tercatat mempunyai tanah seluas 399 meter persegi di Toraja Utara senilai Rp250 juta. Ia juga memiliki tanah dan bangunan di Merauke dengan luas tanah 1.175 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi yang bernilai Rp850 juta.
Selain itu, terdapat tanah seluas 1.158 meter persegi di Merauke senilai Rp285 juta serta tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan luas tanah 216 meter persegi dan bangunan 70 meter persegi senilai Rp450 juta.
Aset tanah terluas Eva berada di Toraja Utara dengan luas mencapai 14.640 meter persegi atau sekitar 1,46 hektare dan bernilai Rp1,35 miliar.
Selain properti, Eva melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp620,5 juta. Aset tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 senilai Rp570 juta serta beberapa sepeda motor.
Klarifikasi Eva Stevany Rataba
Pencantuman nama Eva dalam kelompok desil 4 DTSEN menjadi sorotan karena data tersebut berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Eva telah memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia juga mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai pencantuman namanya dalam data tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," kata Eva.
Eva meminta pemerintah menelusuri sumber data dan proses pemutakhiran yang digunakan dalam menentukan kelompok sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, pencantuman dalam desil tertentu tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah menerima bantuan sosial.