Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 08 September 2026 | 13:00 WIB
Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah heran karena kliennya dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung pada 8 September 2026.
  • Febrie Adriansyah tetap bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
  • Kejaksaan Agung sedang mengusut empat Sprindik lanjutan termasuk kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan TPPU yang menjerat Febrie.

Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku heran dengan pemanggilan penyidik terhadap kliennya.

Pasalnya, dasar pemanggilan Febrie sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Febri mengatakan, surat panggilan yang diterima pihaknya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jampidsus Nomor 45 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134 dan 135.

Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka merupakan hal yang baru mereka temui.

“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).

Meski mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut, Febri memastikan Febrie tetap akan memenuhi pemeriksaan. Menurutnya, kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.

Febri mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendampingi Febrie selama menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

baca juga

Febrie Pernah Diperiksa 10 Jam

Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan TPPU pada Kamis (3/9/2026).

Saat itu, Febrie diperiksa selama sekitar 10 jam dan dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.

Febri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan surat pemanggilan, Febrie awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, status pemeriksaannya menjadi sebagai tersangka.

“Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya pemanggilan sebagai saksi, tapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” jelasnya.

Febri menegaskan, apabila dalam waktu dekat Febrie kembali dibutuhkan keterangannya, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

“Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” katanya.

Kejagung Usut Empat Sprindik

Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.

Dari empat Sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Sementara itu, dua Sprindik lainnya, yakni terkait anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang disebut menjadi pemicu blackout, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sementara Nurman Herin dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang menyangkut Febrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Diperiksa Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Kasus Asabri dan Jiwasraya

Kembali Diperiksa Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Kasus Asabri dan Jiwasraya

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:57 WIB

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:17 WIB

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

4 Petinggi Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum: Itu Asumsi

News | Senin, 07 September 2026 | 21:33 WIB

Terkini

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

×