- Kuasa hukum Febrie Adriansyah heran karena kliennya dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung pada 8 September 2026.
- Febrie Adriansyah tetap bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
- Kejaksaan Agung sedang mengusut empat Sprindik lanjutan termasuk kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan TPPU yang menjerat Febrie.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengaku heran dengan pemanggilan penyidik terhadap kliennya.
Pasalnya, dasar pemanggilan Febrie sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Febri mengatakan, surat panggilan yang diterima pihaknya merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jampidsus Nomor 45 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134 dan 135.
Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka merupakan hal yang baru mereka temui.
“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).
Meski mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut, Febri memastikan Febrie tetap akan memenuhi pemeriksaan. Menurutnya, kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.
Febri mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum akan mendampingi Febrie selama menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie Pernah Diperiksa 10 Jam
Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan TPPU pada Kamis (3/9/2026).
Saat itu, Febrie diperiksa selama sekitar 10 jam dan dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik.
“Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.
Febri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan surat pemanggilan, Febrie awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, status pemeriksaannya menjadi sebagai tersangka.
“Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya pemanggilan sebagai saksi, tapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” jelasnya.
Febri menegaskan, apabila dalam waktu dekat Febrie kembali dibutuhkan keterangannya, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.
“Tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini,” katanya.
Kejagung Usut Empat Sprindik
Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.
Dari empat Sprindik tersebut, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Sementara itu, dua Sprindik lainnya, yakni terkait anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang disebut menjadi pemicu blackout, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sementara Nurman Herin dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang menyangkut Febrie.