- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak evaluasi tata kelola lembaga pemasyarakatan.
- Desakan tersebut muncul akibat maraknya pungutan liar dan penyewaan kamar lapas oleh oknum petugas.
- Andreas meminta pembentukan tim internal serta optimalisasi sistem digital untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) agar segera melakukan evaluasi tata kelola pemasyarakatan.
Hal ini dipicu oleh banyaknya aduan masyarakat kepada Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar (pungli) dan penyewaan kamar di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan oleh oknum petugas.
Menurut Andreas , sebagai mitra Komisi XIII DPR RI, persoalan pungli, sewa kamar dan narkoba sering dibahas dalam Rapat Kerja Kemenimipas dan Komisi XIII DPR RI dan selanjutnya merekomendasikan Kemenimipas agar meningkatkan transparansi, keamanan dan efektivitas pembinaan warga binaan melalui program digitalisasi pengawasan Lembaga Pemasyarakatan.
"Dalam beberapa Rapat Kerja bersama Dirjen Pemasyarakatan, kita mendorong penggunaan teknologi terintegrasi seperti CCTV untuk mencegah beredarnya narkoba dan telepon genggam serta praktik-praktik diskriminatif atau ilegal di dalam lapas” ujar Andreas.
Terkait praktik pungutan liar dan sewa kamar di Lapas, Andreas mendesak Dirjen Pemasyarakatan agar membentuk Tim Pemeriksaan Internal untuk menyelidiki oknum pejabat yang terlibat dan diberi sanksi yang tegas.
"Dirjen Pemasyarakatan perlu mengoptimalkan dashboard sistem database pemasyarakatan agar pantauan kondisi lapas dan rutan dilakukan secara real time," ujar dia.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas dan rutan serta menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan harus berorientasi pada manusia.
Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan hendaknya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022, yang menempatkan asas kemanusiaan, non diskriminasi, proporsionalitas, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.