Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Muhamad Yasir

Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB
Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI
Ilustrasi-TNI melalui Kodam Jaya mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke jalanan ibu kota dan sekitarnya dalam membantu pihak kepolisisan memburu begal. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang TNI yang diajukan sejak Oktober 2025.
  • Penundaan putusan dinilai memicu perluasan peran militer di ranah sipil serta memunculkan berbagai persoalan hukum yang merugikan.
  • Koalisi meminta pemerintah dan Panglima TNI menghentikan pelibatan militer dalam urusan sipil demi menjaga supremasi hukum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Koalisi menilai penundaan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 semakin problematis karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan disebut terus terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Perkara tersebut diajukan pada 23 Oktober 2025 dan telah berjalan hampir 11 bulan. Sidang terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan MK. Sementara kesimpulan dari pemohon telah diserahkan pada 8 Juni 2026.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad, mengatakan MK memiliki tanggung jawab untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

"Kalau perkara sudah hampir 11 bulan berjalan dan seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai, tidak ada alasan bagi MK untuk menunda putusan, sementara dampak dari perluasan peran TNI di ranah sipil terus terjadi," kata Hussein kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Koalisi menilai penundaan putusan tidak bisa dilihat sekadar sebagai persoalan administratif. Sebab, selama norma yang diuji tetap berlaku, potensi kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan dinilai terus berlangsung.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

Mereka merujuk pada sejumlah peristiwa yang disebut menunjukkan menguatnya militerisme dan persoalan impunitas dalam peradilan militer.

Salah satunya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dikenai pidana pemecatan.

baca juga

Koalisi menilai kondisi itu memperlihatkan persoalan terkait keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dengan warga sipil.

Soroti Ekspansi TNI ke Ranah Sipil

Koalisi juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Salah satunya melalui Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa.

Pelatihan dasar militer bahkan disebut menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP.

Koalisi mencatat lima calon manajer dilaporkan meninggal dunia sepanjang Juni 2026 setelah mengikuti latihan dasar militer, yakni Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.

Menurut koalisi, keterlibatan TNI dalam program sipil dengan pendekatan kemiliteran telah menimbulkan konsekuensi nyata terhadap warga sipil.

Selain itu, mereka menyoroti rencana perluasan struktur komando teritorial TNI AD, termasuk pembentukan lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

TNI AD juga disebut merencanakan pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun.

Koalisi mempersoalkan rencana tersebut karena salah satu fungsi BTP yang disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI adalah mengurangi kriminalitas di daerah.

Menurut mereka, penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada di ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan.

Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, DeJuRe dan Imparsial mendesak MK segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan mengabulkan permohonan para pemohon.

Koalisi juga meminta MK mempertimbangkan perkembangan faktual selama proses persidangan, termasuk kasus Andrie Yunus dan semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Selain kepada MK, desakan diarahkan kepada pemerintah dan Panglima TNI agar menghentikan praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang dinilai tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas.

Koalisi juga meminta pemerintah memastikan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi prinsip utama dalam reformasi sektor keamanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil

Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:52 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:43 WIB

Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia

Imparsial soal Kasus Andrie Yunus: Ini Bukti Nyata Cacatnya Sistem Peradilan Militer di Indonesia

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×