- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan potongan BAP Tan Kian mengenai aliran uang Rp40 miliar bukan berasal dari Tim 9 di Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan ketidakyakinannya atas aliran dana tersebut karena BAP Tan Kian hanya memuat frasa bersayap tanpa kepastian hukum.
- Berdasarkan BAP yang beredar, pengusaha Tan Kian mengaku menyerahkan uang kepada Ferry Boboho agar tidak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan jika berita acara pemeriksaan (BAP) menyangkut aliran uang senilai Rp40 miliar milik pengusaha Tan Kian bukan berasal dari Tim 9.
Penegasan tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam menanggapi beredarnya potongan BAP Tan Kian, soal uang Rp40 miliar ulyang mengalir ke empat pejabat Korps Adhyaksa, termasuk eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Agung ST Burhanuddin.
“Itu bukan berita acara dari tim sembilan,” kata Anang, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Anang kemudian juga enggan menjawab saat ditanyakan apakah potongan BAP tersebut merupakan hasil pemeriksaan penyidik Polri, sebelum perkara ini serahkan oleh Kejaksaan Agung.
Anang mengaku pihaknya tidak masuk ke dalam BAP Polri dan hanya memastikan itu bukan dari Tim 9.
“Yang jelas kami tidak masuk ke sana, dan tim 9 hanya memastikan itu bukan BAP,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie, kata Anang, Tim 9 telah mendapat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan. Sehingga untuk BAP tersebut tidak menjadi alat bukti yang dipakai penyidik Tim 9.
“Nanti sebentar lagi kami akan limpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyentuh pokok perkara, nanti kita lihat di pengadilan,” ujar dia.
Pihak Febrie Adriansyah, sebelumnya menyatakan ada kemungkinan pencatutan nama pejabat Kejaksaan Agung dalam dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, tidak yakin empat pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang yang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho, terdapat kata ‘bisa saja’ diberikan kepada Febrie Ardiansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Febri menilai, frasa bisa saja yang dituliskan dalam BAP Tan Kian merupakan dugaan yang belum tentu terbukti kebenarannya.
“Kalau kami membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," kata Febri, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan pembacaan terhadap BAP, lanjut Febri, pernyataan Tan Kian mengenai aliran dana tersebut tidak didasari oleh kepastian hukum yang kuat.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.
"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar BAP milik pengusaha Tan Kian. Dalam BAP tersebut disebutkan, jika Tan Kian merasa terdesak dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Saat itu, Tan Kian dikenalkan oleh Lucy kepada orang yang bisa membereskan kasus di Kejaksaan Agung, bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian mengaku jika perkenalannya dengan Ferry Boboho untuk mengurus agar ia tidak menjadi tersangka dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian juga mengatakan jika uang senilai Rp40 miliar itu bisa saja diserahkan kepada Ketua Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kemudian, Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan, Ali Mukartono selaku Jampidsus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.