- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung selama tujuh jam pada Selasa, 8 September 2026.
- Febrie menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
- Pihak Febrie menyatakan uang Tan Kian diberikan kepada Ferry Hongkiriwang dan belum ada kepastian terkait pihak lain.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kembali menegaskan, jika kliennya tidak pernah menerima uang dari pengusaha Tan Kian.
Bantahan itu, disampaikan saat Febrie Adriansyah diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Febrie diperiksa penyidik sekitar 7 jam, ia dicecar 22 pertanyaan. Pertanyaan tersebut terkait dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Febri, kliennya juga kembali membantah terkait dugaan penerimaan uang dari Tan Kian.
“Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri, usai pemeriksaan Febrie Adriansyah, Selasa (8/9/2026).
Kendati demikian, Febri menyampaikan, jika pemeriksaan kliennya kali ini tidak secara khusus membahas nama-nama lain yang disebut dalam isu dugaan aliran uang Rp40 miliar.
Dia juga menyinggung informasi yang muncul dalam proses praperadilan terkait dugaan uang sekitar Rp40 miliar dari Tan Kian.
Menurut Febri, berdasarkan informasi yang dibacanya, Tan Kian hanya memastikan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.
“Yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar 40 miliar,” jelasnya.
Sementara, mengenai dugaan bahwa uang tersebut kemudian diberikan kepada pihak-pihak lain, Febri mengatakan hal itu belum dapat dipastikan.
Menurut dia, dalam informasi yang menjadi perhatian pihaknya terdapat penggunaan frasa seperti ‘bisa saja’ ketika mengaitkan uang tersebut dengan pihak tertentu.
“Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Febri.
Febri meminta informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut dibedakan antara fakta yang dapat dibuktikan dengan dugaan atau asumsi.
“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak,” ucapnya.
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menyatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan berlebihan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji dalam proses hukum.