Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

Farah Nabilla

Selasa, 15 September 2026 | 10:39 WIB
Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025 hingga September 2026.
  • Anak Purbaya bereaksi di media sosial mengenai kecilnya gaji menteri setelah ayahnya dicopot.
  • Menteri Keuangan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sekitar Rp18,648 juta setiap bulannya.

Suara.com - Berapa gaji Purbaya Yudhi Sadewa selama menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi pertanyaan setelah masa jabatannya berakhir pada September 2026.

Pasalnya, pasca-pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan dalam Reshuffle Kabinet pada Senin (14/12), sang anak, Yudo Achilles Sadewa, langsung bereaksi.

Dalam unggahan Insta Story-nya, Yudo meng-update status barunya yang kini tak lagi menjadi anak menteri.

"Sekarang Yudo sudah bukan anak menteri, jadi boleh bebas asbun ya," tulisnya.

Ia bahkan menyinggung soal gaji menteri yang menurutnya kecil. "Pensiun aja dari politik, enak jadi trader gajinya milyaran perbulan. Jadi menteri gaji kecil, kerjanya nonstop ngurusin negara yang bawahan korup," lanjut Yudo.

Cuitan anak Purbaya usai ayahnya dicopot sebagai Menkeu. [Instagram]
Cuitan anak Purbaya usai ayahnya dicopot sebagai Menkeu. [Instagram]

Unggahan ini pun membuat publik penasaran, sebenarnya berapa gaji Purbaya Yudhi Sadewa selama jadi Menteri Keuangan. Untuk diketahui, Purbaya menjabat Menkeu sejak 8 September 2025 setelah menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya kemudian digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Dengan demikian, Purbaya menjabat sekitar satu tahun sebagai Menteri Keuangan.

Lantas, berapa gaji Purbaya selama menjadi Menteri Keuangan?

Gaji pokok Purbaya sebagai Menteri Keuangan

Besaran gaji Menteri Keuangan pada dasarnya mengikuti ketentuan gaji Menteri Negara secara umum. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.

baca juga

Dalam aturan tersebut, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan ini masih menjadi dasar besaran gaji pokok menteri.

Artinya, selama menjabat Menteri Keuangan, Purbaya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,04 juta setiap bulan.

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok tersebut mencapai:

Rp5.040.000 x 12 = Rp60.480.000.

Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan.

Ada tunjangan jabatan Rp13,6 juta per bulan

Selain gaji pokok, Menteri Keuangan juga memperoleh tunjangan jabatan. Besarannya mencapai Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika gaji pokok dan tunjangan jabatan digabungkan, penghasilan tetap yang menjadi dasar perhitungan mencapai:

Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total: Rp18.648.000 per bulan

Jadi, angka yang kerap disebut sebagai gaji Menteri Keuangan adalah sekitar Rp18,648 juta per bulan, atau Rp223,776 juta dalam setahun.

Berapa total gaji Purbaya selama menjabat?

Purbaya mulai menjabat pada 8 September 2025 dan digantikan pada 14 September 2026.

Jika menggunakan pendekatan sederhana selama 12 bulan, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan yang diterima seorang menteri mencapai sekitar:

Rp18.648.000 x 12 = Rp223.776.000.

Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan komponen gaji bulanan dan bukan angka resmi total pembayaran yang diterima Purbaya selama masa jabatannya. Sebab, pembayaran aktual dapat memperhitungkan periode awal dan akhir masa jabatan serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya juga mendapat fasilitas sebagai menteri

Penghasilan Menteri Keuangan tidak hanya berupa gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Sebagai Menteri Negara, Purbaya juga memperoleh fasilitas yang melekat pada jabatan. Ketentuan hak keuangan dan administratif menteri mencakup sejumlah fasilitas jabatan, antara lain rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, serta fasilitas kesehatan sesuai aturan.

Karena itu, Rp18,648 juta per bulan tidak bisa dianggap sebagai nilai keseluruhan kompensasi Purbaya selama menjadi Menteri Keuangan.

Kini, posisi Menteri Keuangan setelah Purbaya kini diisi oleh Suahasil Nazara. Ia ditunjuk untuk memimpin Kementerian Keuangan setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Penunjukan tersebut diumumkan pada 14 September 2026, sehingga Suahasil menjadi pejabat yang melanjutkan tugas Purbaya dalam mengelola kebijakan fiskal, APBN, serta keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya Janjikan Data APBN KiTa Dipaparkan Lebih Lengkap

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:31 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×