- Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025 hingga September 2026.
- Anak Purbaya bereaksi di media sosial mengenai kecilnya gaji menteri setelah ayahnya dicopot.
- Menteri Keuangan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sekitar Rp18,648 juta setiap bulannya.
Suara.com - Berapa gaji Purbaya Yudhi Sadewa selama menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi pertanyaan setelah masa jabatannya berakhir pada September 2026.
Pasalnya, pasca-pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan dalam Reshuffle Kabinet pada Senin (14/12), sang anak, Yudo Achilles Sadewa, langsung bereaksi.
Dalam unggahan Insta Story-nya, Yudo meng-update status barunya yang kini tak lagi menjadi anak menteri.
"Sekarang Yudo sudah bukan anak menteri, jadi boleh bebas asbun ya," tulisnya.
Ia bahkan menyinggung soal gaji menteri yang menurutnya kecil. "Pensiun aja dari politik, enak jadi trader gajinya milyaran perbulan. Jadi menteri gaji kecil, kerjanya nonstop ngurusin negara yang bawahan korup," lanjut Yudo.
![Cuitan anak Purbaya usai ayahnya dicopot sebagai Menkeu. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/15/93101-cuitan-anak-purbaya-usai-ayahnya-dicopot-sebagai-menkeu.jpg)
Unggahan ini pun membuat publik penasaran, sebenarnya berapa gaji Purbaya Yudhi Sadewa selama jadi Menteri Keuangan. Untuk diketahui, Purbaya menjabat Menkeu sejak 8 September 2025 setelah menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Purbaya kemudian digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Dengan demikian, Purbaya menjabat sekitar satu tahun sebagai Menteri Keuangan.
Lantas, berapa gaji Purbaya selama menjadi Menteri Keuangan?
Gaji pokok Purbaya sebagai Menteri Keuangan
Besaran gaji Menteri Keuangan pada dasarnya mengikuti ketentuan gaji Menteri Negara secara umum. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan ini masih menjadi dasar besaran gaji pokok menteri.
Artinya, selama menjabat Menteri Keuangan, Purbaya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,04 juta setiap bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok tersebut mencapai:
Rp5.040.000 x 12 = Rp60.480.000.
Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan.
Ada tunjangan jabatan Rp13,6 juta per bulan
Selain gaji pokok, Menteri Keuangan juga memperoleh tunjangan jabatan. Besarannya mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, jika gaji pokok dan tunjangan jabatan digabungkan, penghasilan tetap yang menjadi dasar perhitungan mencapai:
Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total: Rp18.648.000 per bulan
Jadi, angka yang kerap disebut sebagai gaji Menteri Keuangan adalah sekitar Rp18,648 juta per bulan, atau Rp223,776 juta dalam setahun.
Berapa total gaji Purbaya selama menjabat?
Purbaya mulai menjabat pada 8 September 2025 dan digantikan pada 14 September 2026.
Jika menggunakan pendekatan sederhana selama 12 bulan, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan yang diterima seorang menteri mencapai sekitar:
Rp18.648.000 x 12 = Rp223.776.000.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan komponen gaji bulanan dan bukan angka resmi total pembayaran yang diterima Purbaya selama masa jabatannya. Sebab, pembayaran aktual dapat memperhitungkan periode awal dan akhir masa jabatan serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya juga mendapat fasilitas sebagai menteri
Penghasilan Menteri Keuangan tidak hanya berupa gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Sebagai Menteri Negara, Purbaya juga memperoleh fasilitas yang melekat pada jabatan. Ketentuan hak keuangan dan administratif menteri mencakup sejumlah fasilitas jabatan, antara lain rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, serta fasilitas kesehatan sesuai aturan.
Karena itu, Rp18,648 juta per bulan tidak bisa dianggap sebagai nilai keseluruhan kompensasi Purbaya selama menjadi Menteri Keuangan.
Kini, posisi Menteri Keuangan setelah Purbaya kini diisi oleh Suahasil Nazara. Ia ditunjuk untuk memimpin Kementerian Keuangan setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Penunjukan tersebut diumumkan pada 14 September 2026, sehingga Suahasil menjadi pejabat yang melanjutkan tugas Purbaya dalam mengelola kebijakan fiskal, APBN, serta keuangan negara.