Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

Bangun Santoso

Selasa, 15 September 2026 | 15:45 WIB
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah) bersama pendukungnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo pada Selasa, 15 September 2026.
  • Hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo di Jakarta Selatan.
  • Pembayaran diputuskan karena penangkapan dan penahanan Roy Suryo dinyatakan tidak sah akibat cacat formil serta materiil.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kelima praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi Rp206 juta.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Turut Termohon II, yang merupakan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk membayar ganti rugi. Dalam perkara ini, diberikan kuasa kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Rofii Edy Purnomo.

Hakim menyebutkan hal itu termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang keuangan, berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan," ucap Darpawan sebagaimana dilansir Antara.

Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap.

"Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon," kata Darpawan.

Hakim mempertimbangkan ganti rugi imateriil adalah bagian dari kerugian yang dapat dituntut seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.

baca juga

Selanjutnya, pertimbangan hakim adalah ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut dia, kompensasi imbas penangkapan atau penahanan tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial.

"Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil," ujar Darpawan.

Hanya saja dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan seluruh alasan Roy Suryo soal kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta.

Roy Suryo beralasan kerugian itu didapat lantaran ia mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.

"Menimbang bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, apakah hanya kerugian materiil atau imateriil," beber Darpawan.

Selanjutnya, hakim menilai Roy yang berstatus tokoh publik, mantan menteri, serta mantan anggota DPR RI tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya.

Namun menurutnya, kondisi psikologis harus dibuktikan lewat pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, hakim mempertimbangkan kekeliruan penyidik saat melakukan penggeledahan dan penangkapan. Hal itu telah dinyatakan tidak sah karena terdapat cacat formil dan materiil.

"Dan tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99, dan memperhatikan pula fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama empat hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta," kata Darpawan.

Roy Suryo diketahui sudah lima kali mengajukan praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian.

Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya.

Praperadilan kelima Roy Suryo pada hari ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pakar UII: Calon Tersangka Patut Diperiksa Dulu Sebelum Ditetapkan, Biar Tak Kalah Praperadilan

Pakar UII: Calon Tersangka Patut Diperiksa Dulu Sebelum Ditetapkan, Biar Tak Kalah Praperadilan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Terkini

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Menkeu Kena Perintah Bayar Ganti Rugi

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:45 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:44 WIB

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:41 WIB

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:38 WIB

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

×