- Willy Aditya membantah tudingan pelemahan dengan menyetujui tambahan anggaran Rp25 miliar.
- Tambahan dana tersebut diberikan untuk mendukung operasional Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna memperkuat agenda penegakan HAM.
- Anis Hidayah sebelumnya mengungkapkan keprihatinan atas minimnya pagu anggaran tahun 2027 yang mencatat sejumlah program penting bernilai nol rupiah.
Suara.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, membantah tudingan bahwa DPR mengabaikan dan melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia menegaskan, bahwa DPR mendukung penuh penguatan lembaga tersebut melalui kebijakan anggaran, yang terbukti dari keputusan persetujuan kenaikan anggaran.
Willy menyampaikan, bahwa dari usulan awal sekitar Rp40 miliar, Badan Anggaran (Banggar) DPR merealisasikan tambahan sebesar Rp25 miliar. Kenaikan ini ditujukan untuk memperkuat agenda penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Komisi XIII menyetujui kenaikan anggaran Komnas HAM karena ini terkait dengan proses penegakan HAM dan Asta Cita Presiden Prabowo. Dan itu juga dikonkretkan oleh Badan Anggaran dengan kenaikan Rp25 miliar,” kata Willy di Komisi XIII DPR RI, Komplek Parlemen, Rabu (16/9/26).
Langkah tersebut diambil guna menjawab kebutuhan operasional lembaga. Willy menyebut Komisi XIII berupaya keras agar alokasi dana Komnas HAM tidak dipangkas.
“Justru kami yang kemudian memperjuangkan anggaran mereka untuk tidak hanya dipulihkan, tapi dinaikkan sesuai dengan permintaan mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, alokasi tambahan dana ini tidak hanya ditujukan untuk Komnas HAM semata, melainkan juga mencakup kebutuhan Komnas Perempuan.
Komisi XIII menyerahkan teknis pembagian dana tersebut kepada kedua pihak.
“Kami minta selesaikan antara Komnas HAM dan Komnas Perempuan bagaimana proses pembagiannya,” katanya.
Selain penambahan alokasi dana, Komisi XIII mengingatkan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran agar tidak tumpang tindih dengan peran Kementerian HAM.
DPR mendorong Kementerian HAM berfokus pada fungsi promosi dan pengembangan instrumen, sedangkan Komnas HAM berfokus pada penerimaan laporan masyarakat, pemantauan, advokasi, dan penanganan perkara.
Mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat, Willy menegaskan, bahwa penanganannya memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, hingga BPJS untuk memperbaiki basis data dan pemenuhan hak korban.
Klarifikasi dari pihak DPR ini mengemuka setelah timbul polemik terkait pernyataan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengenai alokasi sejumlah program yang tercatat Rp0, serta sorotan dari masyarakat sipil mengenai isu pelemahan perlindungan HAM.
Komisi XIII memastikan keberpihakan terhadap penegakan HAM dan penguatan ideologi Pancasila sudah tercermin secara konkret dalam postur anggaran.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan keprihatinannya terkait minimnya alokasi pagu anggaran tahun 2027 yang dinilai menghambat fungsi lembaga.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Anis menjelaskan, bahwa berdasarkan surat bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan, total pagu anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan tahun 2027 hanya sebesar Rp133,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Komnas HAM mendapatkan Rp94,2 miliar, sementara Komnas Perempuan Rp39,3 miliar.
Anis menyoroti postur anggaran yang tidak mengalokasikan dana untuk dukungan manajemen serta banyaknya program krusial yang justru mendapatkan anggaran nol rupiah.
"Pengaduan proaktif, biasanya kami lakukan 3 sampai 5 kali kegiatan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses atau keterbatasan akses ke Komnas HAM, alhamdulillah ini nol rupiah untuk tahun depan," ujar Anis.
Kondisi serupa juga terjadi pada penanganan kasus-kasus krusial lainnya yang menjadi mandat undang-undang.
"Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat, ini tahun depan ada 3 perkara, anggarannya nol rupiah. Kemudian layanan layanan pengamatan situasi hak asasi manusia, untuk isu-isu tertentu, ini juga nol rupiah," ungkapnya.
Ketimpangan ini, menurut Anis, berdampak langsung pada daya jangkau lembaga dalam menangani rata-rata 3.000 aduan masyarakat setiap tahunnya.
Ia memperingatkan bahwa keterbatasan dana akan mengakibatkan penanganan kasus kehilangan kedalaman verifikasi faktual.